Kamis, 11 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Kuningan

Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Besok 11 Juni 2026, Ada di Alun-alun Luragung

Sat Lantas Polres Kuningan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada 8–13 Juni 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM

Tayang:
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Besok 11 Juni 2026, Ada di Alun-alun Luragung 

 

Ringkasan Berita:
  • Sat Lantas Polres Kuningan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada 8–13 Juni 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Sat Lantas.
  • Pada Kamis, 11 Juni 2026, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Alun-alun Luragung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
  • Pemohon wajib membawa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi yang dapat diurus langsung di lokasi pelayanan.

TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Kuningan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Kuningan selama periode 8 Juni hingga 13 Juni 2026.

Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Sat Lantas secara langsung.

Berdasarkan informasi dari TribunCirebon.com, pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Heboh Aduan Gas Melon LPG 3 Kg Dipakai Mitra MBG di Kuningan, Satgas Siap Bertindak

Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Kuningan sebagai berikut:

-Hari Senin pelayanan berlangsung di Taman Cilimus.

-Hari Selasa di Terminal Kadugede.

-Hari Rabu di Pasar Ciawigebang.

-Hari Kamis di Alun-alun Luragung.

-Hari Jumat di Dealer Yamaha Mora Sindangagung.

-Hari Sabtu di Taman Kota Kuningan.

Baca juga: Heboh Aduan Gas Melon LPG 3 Kg Dipakai Mitra MBG di Kuningan, Satgas Siap Bertindak

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.

Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi.

Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved