Jumat, 5 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polres Kuningan Tangkap Pelaku Jambret

TERANCAM 5 Tahun Penjara, CCTV Ungkap Aksi Jambret di Sindangagung Kuningan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Cirebon/TribunCirebon.com/ Ahmad Ripai
Waka Polres Kuningan Kompol Eryda Kusumah di dampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas Polres Kuningan -- 
Ringkasan Berita:
  • Polres Kuningan menangkap pelaku jambret berinisial AR (26) di Kecamatan Ciawigebang setelah penyelidikan berdasarkan CCTV dan keterangan saksi.
  • Aksi penjambretan terjadi di Sindangagung saat korban dirampas tasnya oleh pelaku yang kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
  • Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Laporan Kontributor Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM- Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindangagung.

Seorang pria berinisial AR (26) berhasil diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Garawangi dengan nomor LP/B/02/V/2026/SPKT/Polsek Garawangi/Polres Kuningan/Polda Jabar tertanggal 26 Mei 2026.

Baca juga: Damar Sewu Jadi Tanda Seren Taun 2026 Dimulai, Bupati Kuningan Sampaikan Hal Ini

Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di depan Warung Jin Raya, Desa Sindangagung. Saat itu korban yang sedang melintas menjadi sasaran pelaku yang langsung merampas tas korban dan melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga sebagai pelaku utama dalam aksi kejahatan yang meresahkan warga tersebut.

“Dari hasil analisa barang bukti dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Ciawigebang,” ujar Wakapolres.

Baca juga: Pelajar SMA Kuningan Terseret Bisnis Gelap Narkoba Tembakau Sintetis, Raup Omzet Fantastis

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, tas, dompet, identitas milik korban, serta pakaian yang diduga dipakai pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved