Tilang Elektronik di Cirebon Timur
100 Pengendara Kena Tilang Elektronik di Cirebon Timur, Polisi Ingatkan STNK Bisa Mendadak Terblokir
Sekitar 100 pengendara terjaring penindakan tilang elektronik dalam operasi penertiban lalu lintas yang digelar Satlantas Polresta Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Sekitar 100 pengendara terjaring penindakan tilang elektronik dalam operasi penertiban lalu lintas yang digelar Satlantas Polresta Cirebon di wilayah Cirebon Timur, Rabu (3/6/2026)
- Para pelanggar tidak lagi menghadapi penahanan SIM maupun STNK seperti pada sistem tilang konvensional.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sekitar 100 pengendara terjaring penindakan tilang elektronik dalam operasi penertiban lalu lintas yang digelar Satlantas Polresta Cirebon di wilayah Cirebon Timur, Rabu (3/6/2026).
Menariknya, para pelanggar tidak lagi menghadapi penahanan SIM maupun STNK seperti pada sistem tilang konvensional.
Namun, mereka dihadapkan pada ancaman yang tak kalah serius, yakni pemblokiran STNK apabila mengabaikan sanksi yang telah diberikan.
Penertiban yang berlangsung sejak pagi itu menyasar sejumlah titik di jalur Cirebon Timur, mulai dari Kecamatan Lemahabang hingga Pabuaran.
Baca juga: Ironi, Jalan Pengangkut Hasil Tambak Garam di Rawaurip Cirebon Tak Pernah Diaspal Sejak 1970
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan menjelang Operasi Patuh Lodaya 2026 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia.
Di tengah lalu lintas kendaraan yang ramai, petugas tampak memeriksa pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak mengenakan helm hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, Iptu Heru Cahyo menjelaskan, bahwa penindakan kini dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik berbasis aplikasi yang terhubung langsung dengan data kendaraan.
"Untuk pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, penindakan dilakukan menggunakan aplikasi. Petugas tidak lagi menahan SIM, STNK maupun kendaraan bermotor milik pelanggar," ujar Heru saat diwawancarai, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, seluruh data pelanggaran yang ditemukan petugas akan langsung masuk ke sistem dan terkoneksi dengan data registrasi kendaraan.
"Seluruh data pelanggaran akan tercatat dalam sistem dan terhubung langsung dengan data STNK kendaraan," ucapnya.
Heru menegaskan, masyarakat tidak boleh menganggap remeh sanksi tilang elektronik.
Sebab, setiap pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dapat berdampak pada status administrasi kendaraan.
"Apabila pelanggar tidak mengindahkan sanksi yang diberikan, maka STNK kendaraan dapat terblokir secara otomatis," jelas dia.
| Kecelakaan Maut di Cipicung Kuningan Akibat Hindari Lubang Jalan |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Indramayu Besok 4 Juni 2026, di Perempatan Karangturi dan Desa Cemar |
|
|---|
| Dandim 0615 Kuningan Salurkan Ratusan Motor Operasional untuk Koperasi Desa |
|
|---|
| Eceng Gondok Kepung Waduk Darma, Bupati Kuningan Siapkan Gerakan Garpu Sendok |
|
|---|
| SOSOK Dadan Hindayana, Dari Ahli Serangga hingga Kepala BGN, Kini Dicopot Prabowo usai Evaluasi MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Petugas-Satlantas-Polresta-Cirebon-saat-tengahS.jpg)