Objek Wisata di TNGC Bakal Ditutup
Sejarah Lahan TNGC Kuningan Dijadikan Objek Wisata, Terbagi Dalam Beberapa Beberapa Zona
Gunung Ciremai sempat berstatus hutan lindung sejak zaman kolonial Belanda.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Ancaman penutupan destinasi wisata alam di lahan TNGC Kuningan dikeluarkan oleh KDM (Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Petugas TNGC menjelaskan sejarah wisata alam bermunculan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai atau TNGC.
"Untuk pengelolaan kawasan wisata alam di Kuningan yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perubahan fungsi kawasan hutan dari masa ke masa," ucap Adi, Humas BTNGC Kuningan saat berbincang dengan Tribun di kantornya di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kamis (22/1/2026).
Kawasan Gunung Ciremai telah mengalami beberapa perubahan status fungsi pengelolaan.
“Kalau ditarik ke belakang, sekitar tahun 1930 pada masa kolonial Belanda, kawasan ini sudah ditetapkan sebagai hutan lindung. Kemudian dikelola oleh Perum Perhutani sebagai hutan produksi hingga 2004 resmi berada di TNGC,” ungkap Adi.
Selama dikelola Perhutani, kata Adi, fungsi kawasan lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi karena Perhutani merupakan BUMN dengan orientasi bisnis kehutanan.
"Orientasi bisnis ini atas nama program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), di mana masyarakat sekitar diperbolehkan menanam tanaman tumpangsari seperti sayuran dan palawija di sela tanaman inti kehutanan," katanya.
Pada tahun 2000, Adi menjelaskan bahwa kawasan tersebut mulai dialihfungsikan menjadi kawasan konservasi.
"Perubahan bertujuan mengembalikan fungsi ekologis hutan ke ekosistem. Proses alih fungsi tidak berjalan instan, melainkan melalui tahapan panjang dan dinamika sosial. Sebab mayoritas warga lereng menggantungkan hidup dari aktivitas pertanian di kawasan hutan," katanya.
TNGC ini terbagi pada zona inti berada di wilayah ketinggian dan kawasan paling alami.
"Kemudian, ada zona rimba kawasan penyangga ekosistem. Zona rehabilitasi atau kawasan yang mengalami degradasi dan perlu penanaman kembali dengan vegetasi endemik. Serta zona khusus, seperti wilayah yang telah terdapat infrastruktur lama seperti untuk tower jaringan listrik dan telekomunikasi juga fasilitas umum," ujarnya.
Lahan di lereng Gunung Ciremai juga ada yang masuk zona pemanfaatan untuk kegiatan wisata alam dan pemanfaatan terbatas.
"Dari total luas kawasan TNGC sekitar 14.841,3 hektare. Jumlah zona pemanfaatan sekitar 8 persen dan jumlah itu belum seluruhnya dimanfaatkan secara optimal," katanya.
Adi menegaskan bahwa setiap kebijakan harus dikaji secara komprehensif.
“Harus dilihat dari aspek aturan dan aspek sosial. Kalau wisata ditutup, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini mau diarahkan ke mana? Jangan sampai justru memicu tekanan baru terhadap hutan,” ujarnya.
Baca juga: Manajemen PAM Tirta Kamuning Kuningan Buka Suara Soal Pemanfaatan Air di Kawasan TNGC
| Ada 15 Restoran dan Perusahaan Air Minum di Kawasan TNGC Kuningan yang Terancam Ditutup |
|
|---|
| Daftar Tempat Wisata di Kuningan yang Masuk Lahan TNGC, Terancam Ditutup |
|
|---|
| 20 Destinasi Wisata di Lereng Gunung Ciremai yang Aman dari Ancaman Penutupan |
|
|---|
| Polemik Objek Wisata di Lahan TNGC Kuningan, KDM Minta Ditutup, Didukung Pengusaha |
|
|---|
| Objek Wisata di Kuningan Banyak di Lahan TNGC, Perhutani dan BBWS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Suasana-pembangunan-objek-wisata-milik-Bupati-Kuningan-di-kaki-Gunung-Ciremais.jpg)