Rabu, 29 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Objek Wisata di TNGC Bakal Ditutup

Ada 15 Restoran dan Perusahaan Air Minum di Kawasan TNGC Kuningan yang Terancam Ditutup

Menurut Sekda Jabar, ada 15 restoran dan perusahaan air minum yang masuk kawasan TNGC Kuningan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Suasana kaki Gunung Ciremai. Pemprov Jabar akan menertibkan kawasan Gunung Ciremai. 
Ringkasan Berita:
  1. Pemprov Jabar mengevaluasi izin tambang dan tempat wisata di lahan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
  2. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sudah melakukan sidak ke kawasan tersebut.
  3. Menurut Sekda Jabar, ada 15 restoran di kawasan tersebut termasuk perusahaan air minum.

 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi izin tambang dan pembangunan restoran di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, evaluasi dilakukan setelah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) beberapa hari kemarin. 

“Dievaluasi dulu seperti apa kondisi lapangannya, dan kami sudah menugaskan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, nanti hasil dan lain sebagainya harus dilihat dulu," ujar Herman Suryatman, Senin (19/1/2026).

Pemprov Jabar, kata Herman, masih menunggu hasil lengkap laporan dari tim di lapangan, serta Dinas Lingkungan Kabupaten setempat untuk mengetahui berapa izin yang ada di lokasi tersebut dan mana saja yang memang terbukti melanggar peraturan.

"Intinya Pak Gubernur kan jelas ya harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa based on data, ini datanya masih disinkronkan dengan kabupaten," ucapnya.

Berdasarkan data sementara ada sekitar 15 restoran di wilayah Ciremai dan juga terdapat perusahaan air minum.

Herman mengatakan, belum mengetahui secara jelas mana saja yang benar melanggar peraturan dan terbukti merusak.

Di sisi lain, Pemprov Jabar pun memiliki peraturan mengenai pelestarian lingkungan yang mana nantinya akan dijadikan landasan untuk menindaklanjuti kerusakan di Ciremai tersebut.

"Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan," katanya.

Baca juga: Daftar Tempat Wisata di Kuningan yang Masuk Lahan TNGC, Terancam Ditutup

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kamis (15/1/2026).

Dedi melihat langsung bagaimana perusahaan penambang batu batu yang ada di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Dedi pun geram lantaran penambangan ini ada di lokasi konservasi.

Sehingga, dia meminta agar kondisi ini bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Mengingat warga pun banyak memprotes mengenai hal tersebut.

Baca juga: KDM Kembali Temui Warga Lereng Gunung Ciremai Kuningan, Ada yang Curhat Soal Mata Air

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved