Jumat, 24 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Mahasiswa di Kuningan Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 5 Tahun

Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kuningan. Mahasiswa ini terancam hukuman penjara lima tahun.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
PERIKSA PELAKU - Polisi di Kuningan memeriksa mahasiswa yang melakukan pembacokan terhadap seorang pria. 

"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Cikeusik Kecamatan Cidahu," katanya. 

Sementara untuk barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam, dengan No.Pol : E-2778-YBJ beserta kunci kontaknya.

Kemudian, 1  Unit HP Samsung Galaxy A04e warna hitam serta satu potong sweater hoodie warna Hitam dan 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam. 

"Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka terjerat Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun," ucapnya.

Baca juga: Pengendara Motor di Kuningan Pingsan Lalu Dibantu Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved