Mahasiswa di Kuningan Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kuningan. Mahasiswa ini terancam hukuman penjara lima tahun.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Cikeusik Kecamatan Cidahu," katanya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam, dengan No.Pol : E-2778-YBJ beserta kunci kontaknya.
Kemudian, 1 Unit HP Samsung Galaxy A04e warna hitam serta satu potong sweater hoodie warna Hitam dan 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.
"Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka terjerat Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun," ucapnya.
Baca juga: Pengendara Motor di Kuningan Pingsan Lalu Dibantu Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
| 2 Pemotor Tewas di Jalan Siliwangi Kuningan, Begini Kronologi Insiden Maut yang Renggut Dua Nyawa |
|
|---|
| Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Asal Bekasi di Kuningan, Sita 33 Gram Sabu dan 46 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Breaking News: Kecelakaan Terjadi di Jalan Siliwangi Kuningan, 2 Korban Terluka Parah |
|
|---|
| Kapolres Kuningan Pastikan Penanganan Kasus Guru Honorer Beli Ferrari, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Kelurahan Awirarangan Kuningan Bangun Kerja Sama dengan SPPG MBG dan UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Mahasiswa-Kuningan-Back.jpg)