Mahasiswa di Kuningan Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kuningan. Mahasiswa ini terancam hukuman penjara lima tahun.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Oknum mahasiswa di Kuningan ditangkap petugas kepolisian.
Mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga membuat korban terluka di bagian punggung kiri.
Demikian hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz mewakili Kapolres AKBP Akbar saat memberikan keterangan di Mapolres, Selasa (25/11/2025).
Kasat Reskrim mengungkap bahwa peristiwa berlangsung pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Lokasinya di Jalan Raya Ciawigebang - Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu," katanya.
Abdul Aziz menceritakan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh SM (20) yang merupakan mahasiswa di Kuningan yang berdomisili di Dusun Pahing, RT 1/2, Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu.
Sementara korban berinisial SS (22) warga Dusun Cibuntu, RT 8/3, Desa Cipakem, Kecamatan Maleber.
"Pelaku melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban sehingga menimbulkan luka sayatan," kata Abdul Aziz seraya menambahkan korban langsung dilarikan ke RS Mitra Husada Ciawigebang.
Menyinggug awal kejadian, kata Kasat Reskrim, ini bermula ketika korban mendapatkan telepon dari terduga pelaku yang mengatakan bahwa kendaraan yang digunakannya mengalami kehabisan bensin di sekitar tempat kejadian.
"Kemudian korban yang pada saat itu sedang berada didaerah Ciawigebang bergegas menemui menggunakan sepeda motor, namun setibanya ditempat kejadian terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengenai punggung sebelah kiri korban," ucapnya.
Motifnya peristiwa ini adalah asmara.
Menurutnya pelaku memiliki teman wanita yang mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban.
Korban lalu diminta datang oleh pelaku sehingga terjadi pembacokan.
Tidak lama, orang tua korban melapor hingga petugas di lapangan berhasil menangkap pelaku.
"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Cikeusik Kecamatan Cidahu," katanya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam, dengan No.Pol : E-2778-YBJ beserta kunci kontaknya.
Kemudian, 1 Unit HP Samsung Galaxy A04e warna hitam serta satu potong sweater hoodie warna Hitam dan 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.
"Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka terjerat Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun," ucapnya.
Baca juga: Pengendara Motor di Kuningan Pingsan Lalu Dibantu Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
| Ternyata Ini Filosofi Pelantikan Pejabat Pemkab Kuningan Digelar di Lereng Gunung Ciremai |
|
|---|
| Pencari Ikan Tenggelam di Sungai Cisanggarung Kuningan, Jasadnya Ditemukan di Kedalaman 4 Meter |
|
|---|
| Kejari Kuningan Ajak Pejabat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kriminalisasi |
|
|---|
| Hasil Tes Urine Pejabat Kuningan, Kepala BNN Buka Suara, Pastikan Tes Urine Sesuai SOP |
|
|---|
| Wabup Kuningan Dorong Percepatan PTSL, Tuti Andriani Sebut Angka 65 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Mahasiswa-Kuningan-Back.jpg)