Kamis, 9 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Mahasiswa di Kuningan Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 5 Tahun

Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kuningan. Mahasiswa ini terancam hukuman penjara lima tahun.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
PERIKSA PELAKU - Polisi di Kuningan memeriksa mahasiswa yang melakukan pembacokan terhadap seorang pria. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Oknum mahasiswa di Kuningan ditangkap petugas kepolisian.

Mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga membuat korban terluka di bagian punggung kiri. 

Demikian hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz mewakili Kapolres AKBP Akbar saat memberikan keterangan di Mapolres, Selasa (25/11/2025).

Kasat Reskrim mengungkap bahwa peristiwa berlangsung pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Lokasinya di Jalan Raya Ciawigebang - Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu," katanya. 

Abdul Aziz  menceritakan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh SM (20) yang merupakan mahasiswa di Kuningan yang berdomisili di Dusun Pahing, RT 1/2, Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu.

Sementara korban berinisial SS (22) warga Dusun Cibuntu, RT 8/3, Desa Cipakem, Kecamatan Maleber.

"Pelaku melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban sehingga menimbulkan luka sayatan," kata Abdul Aziz seraya menambahkan korban langsung dilarikan ke RS Mitra Husada Ciawigebang.

Menyinggug awal kejadian, kata Kasat Reskrim, ini bermula ketika korban mendapatkan telepon dari terduga pelaku yang mengatakan bahwa kendaraan yang digunakannya mengalami kehabisan bensin di sekitar tempat kejadian. 

"Kemudian korban yang pada saat itu sedang berada didaerah Ciawigebang bergegas menemui menggunakan sepeda motor, namun setibanya ditempat kejadian terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengenai punggung sebelah kiri korban," ucapnya.

Motifnya peristiwa ini adalah asmara.

Menurutnya pelaku memiliki teman wanita yang mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban.

Korban lalu diminta datang oleh pelaku sehingga terjadi pembacokan.

Tidak lama, orang tua korban melapor hingga petugas di lapangan berhasil menangkap pelaku.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved