Kades Ditangkap Polisi

Daftar Desa di Kuningan yang Tak Punya Kepala Desa Definitif, Terbaru Mancagar

Daftar desa yang tak punya kades definitif kini bertambah setelah penahanan Kades Mancagar.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan mengenai Kades yang ditahan karena dugaan korupsi dana desa di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025). 

Kapolres AKBP Akbar menyebut hasil penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ZS (66).

"Yang diketahui merugikan uang negara serta memanfaatkan anggaran Dana Desa tidak sesuai ketentuan selama dua tahun anggaran," katanya.

Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

"Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, meliputi buku tabungan desa, rekening koran bank, buku penerimaan keuangan, SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023.''

''Tidak hanya itu, termasuk legalisir APBDes, dokumen SPP dan pencairan dana, dokumen proyek balai desa, kuitansi pengembalian dana, surat pernyataan penerimaan uang dari sejumlah perangkat desa, termasuk uang tunai Rp 20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar," katanya.

Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pihaknya  mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir. 

"Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan. Polres Kuningan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian ke Polsek setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.

Baca juga: Dua Kasus Dugaan Korupsi Guncang Kuningan, Sekdis dan Kades Ditahan, Bagaimana Kasus Kuningan Caang?

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved