Kasus Keponakan Tusuk Paman Hingga Tewas di Kuningan, Pelaku Divonis 15 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk pelaku pembunuhan terhadap pamannya di Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Istimewa
LOKASI KEJADIAN - Lokasi kejadian penusukan paman oleh kepoakannya di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kuningan. 

"Diakui terdakwa bertujuan untuk menusukkan golok tersebut pada Sarmedi. Sampai akhirnya pada pukul 18.00 WIB, terdakwa menusukkan golok ke perut korban.  Terdakwa telah melakukan persiapan yang cukup dan sepatutnya telah ada waktu yang cukup bagi terdakwa untuk mempertimbangkan perbuatannya dengan tenang,” katanya. 

Dalam pembelaan Penasihat Hukum terdakwa menilai perbuatan bukan direncanakan terlebih dahulu, dan tidak berniat membunuh namun hanya untuk menimbulkan rasa sakit pada korban. 

Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil pembelaan tersebut.

Rangkaian tindakan terdakwa yang mengasah senjata, menutupi wajah, dan mendatangi korban dinilai menunjukkan adanya niat serta perencanaan matang.

Baca juga: Kasus Keponakan di Kuningan Rampas Nyawa Paman, Polisi Ungkap Kejadian Melalui Rekonstruksi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved