Kasus Keponakan Tusuk Paman Hingga Tewas di Kuningan, Pelaku Divonis 15 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk pelaku pembunuhan terhadap pamannya di Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
"Diakui terdakwa bertujuan untuk menusukkan golok tersebut pada Sarmedi. Sampai akhirnya pada pukul 18.00 WIB, terdakwa menusukkan golok ke perut korban. Terdakwa telah melakukan persiapan yang cukup dan sepatutnya telah ada waktu yang cukup bagi terdakwa untuk mempertimbangkan perbuatannya dengan tenang,” katanya.
Dalam pembelaan Penasihat Hukum terdakwa menilai perbuatan bukan direncanakan terlebih dahulu, dan tidak berniat membunuh namun hanya untuk menimbulkan rasa sakit pada korban.
Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil pembelaan tersebut.
Rangkaian tindakan terdakwa yang mengasah senjata, menutupi wajah, dan mendatangi korban dinilai menunjukkan adanya niat serta perencanaan matang.
Baca juga: Kasus Keponakan di Kuningan Rampas Nyawa Paman, Polisi Ungkap Kejadian Melalui Rekonstruksi
| Polisi di Kuningan Tangkap 17 Tersangka Peredaran Barang Haram, Termasuk Satu Perempuan |   | 
|---|
| Penemuan Jasad di Puncak Gunung Ciremai, Ini Daftar Pos yang Ada di Jalur Pendakian Linggarjati |   | 
|---|
| Posisi Jasad yang Ditemukan di Gunung Ciremai, Ada di Puncak, 200 Meter dari Kawah |   | 
|---|
| Sosok Remaja yang Meninggal di Sungai Cisanggarung Kuningan, Rela Tak Sekolah Demi Bantu Orang Tua |   | 
|---|
| Update Penemuan Jasad di Gunung Ciremai Kuningan, Ini Barang-barang yang Dibawa Korban |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.