Kasus Keponakan Tusuk Paman Hingga Tewas di Kuningan, Pelaku Divonis 15 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk pelaku pembunuhan terhadap pamannya di Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Masih ingat kasus penusukan yang menimbulkan korban hingga meninggal dunia?
Terduga pelaku adalah keponakan yang menusuk pamannya.
Pelaku divonis 15 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan.
Pelaku adalah Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju warga Dusun Pahing, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Sementara korban adalah Sarmedi.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/10/2025), Adri sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisia Nanda dan Aditya Yudi Taurisanto, menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 15 Tahun dan 6 Bulan,” kata Hakim Ketua Adri, dalam keterangan yang diterima Tribun.
Dalam sidang diketahui bahwa perkara berawal dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban, yang kerap melontarkan ucapan-ucapan ejekan dan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
"Terdakwa merasa dipermalukan dan tidak dihargai oleh korban, yang juga merupakan pamannya sekaligus tetangganya."
"Didorong oleh perasaan dendam tersebut, terdakwa kemudian mengasah sebilah golok hingga tajam, lalu mendatangi rumah korban dan menusukkan golok tersebut ke arah perut korban," katanya.
Akibat luka tusukan itu, korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim untuk perbuatan terdakwa memenuhi unsur perbuatan yang merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
“Terdakwa menyiapkan golok sejak hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara menggurinda dan mengasahnya sehingga runcing," ujarnya.
Kemudian Terdakwa menajamkan satu bilah golok tersebut dengan menggunakan asahan sampai dengan pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 17.50 WIB
| Polisi di Kuningan Tangkap 17 Tersangka Peredaran Barang Haram, Termasuk Satu Perempuan |
|
|---|
| Penemuan Jasad di Puncak Gunung Ciremai, Ini Daftar Pos yang Ada di Jalur Pendakian Linggarjati |
|
|---|
| Posisi Jasad yang Ditemukan di Gunung Ciremai, Ada di Puncak, 200 Meter dari Kawah |
|
|---|
| Sosok Remaja yang Meninggal di Sungai Cisanggarung Kuningan, Rela Tak Sekolah Demi Bantu Orang Tua |
|
|---|
| Update Penemuan Jasad di Gunung Ciremai Kuningan, Ini Barang-barang yang Dibawa Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.