Kasus Keponakan Tusuk Paman Hingga Tewas di Kuningan, Pelaku Divonis 15 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk pelaku pembunuhan terhadap pamannya di Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Istimewa
LOKASI KEJADIAN - Lokasi kejadian penusukan paman oleh kepoakannya di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Masih ingat kasus penusukan yang menimbulkan korban hingga meninggal dunia?

Terduga pelaku adalah keponakan yang menusuk pamannya. 

Pelaku divonis 15 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan.

Pelaku adalah Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju warga Dusun Pahing, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan

Sementara korban adalah Sarmedi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/10/2025), Adri sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisia Nanda dan Aditya Yudi Taurisanto, menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 15 Tahun dan 6 Bulan,” kata Hakim Ketua Adri, dalam keterangan yang diterima Tribun. 

Dalam sidang diketahui bahwa perkara berawal dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban, yang kerap melontarkan ucapan-ucapan ejekan dan kata-kata yang dianggap tidak pantas. 

"Terdakwa merasa dipermalukan dan tidak dihargai oleh korban, yang juga merupakan pamannya sekaligus tetangganya." 

"Didorong oleh perasaan dendam tersebut, terdakwa kemudian mengasah sebilah golok hingga tajam, lalu mendatangi rumah korban dan menusukkan golok tersebut ke arah perut korban," katanya. 

Akibat luka tusukan itu, korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim untuk perbuatan terdakwa memenuhi unsur perbuatan yang merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. 

“Terdakwa menyiapkan golok sejak hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara menggurinda dan mengasahnya sehingga runcing," ujarnya.

Kemudian Terdakwa menajamkan satu bilah golok tersebut dengan menggunakan asahan sampai dengan pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 17.50 WIB

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved