Polisi di Kuningan Tangkap 17 Tersangka Peredaran Barang Haram, Termasuk Satu Perempuan

Polisi menangkap belasan orang terkait peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Kamis (30/10/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan menangkap belasan orang terkait peredaran narkoba di Kuningan

"Dalam kurun waktu dua bulan, yakni September hingga Oktober 2025, kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan 17 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Dari total tersangka tersebut, 16 di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan," kata Kasat Narkoba Kuningan, AKP Jojo Sutarjo saat memberikan keterangannya kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (30/10/2025).

Jojo mengatakan penangkapan dilakukan di berbagai wilayah, yakni di Kecamatan Kuningan, Cigugur, Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, dan Luragung. 

"Dari daerah di sebutkan tadi, ada 13 perkara yang diungkap, terdapat lima kasus yang berkaitan langsung dengan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis (gorila), sementara tujuh kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas (OKT) tanpa izin edar," katanya.

Sedang jumlah barang bukti diamankan itu setelah menyita 31 paket sabu seberat 18,85 gram, 4 paket ganja seberat 31,57 gram, serta 2 paket tembakau sintetis atau gorila dengan berat total 7,26 gram. 

"Selain itu, polisi juga mengamankan 2.656 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 2.576 butir Tramadol dan 77 butir Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan melalui berbagai modus transaksi, mulai dari sistem tempel atau peta hingga pertemuan langsung (cash on delivery/COD)," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan, sejumlah nama tersangka mencuri perhatian publik.

Salah satunya Cecep Luqman (26), seorang mahasiswa asal Jakarta Timur, yang diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja.

Kemudian terdapat Elah Kartilah (31), satu-satunya tersangka perempuan, yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu di Kecamatan Cigugur. 

"Anggota kami juga mengamankan residivis bernama Agus Rahmat (54) asal Kecamatan Cilimus yang kembali terjerat kasus serupa. Selain itu, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, Muhammad Diaz Saputra alias Depol, turut diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis (gorila)," katanya.

Sementara jaringan peredaran obat keras di Kuningan didominasi oleh pemuda berstatus pelajar, mahasiswa, hingga wiraswasta, di antaranya Nasrudin Ghani, Miftahul Ulum, Den Egi Gumilar, dan Asep Riki Darmawan.

"Salah satu kasus menonjol terjadi pada 2 Oktober 2025, saat polisi menangkap Agung Pangestu (30) di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita enam paket sabu seberat 7,16 gram, dua timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika.'' 

''Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Kampung Ambon, Jakarta, yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba," ungkapnya.

Kemudian pada 22 Oktober 2025 ada tiga orang tersangka dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved