Daftar 17 Desa di Kuningan yang Mengalami Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Ada 17 desa di Kuningan yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa karena berbagai penyebab.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Hand Over Humas Kejaksaan Negeri Kuningan
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan oknum kepala desa di Kuningan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja Perangkat desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat. 

"Akibat perbuatan Tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000 atau seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Kasi Pidsus mengungkap untuk para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

"Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo," kata Dyofa seraya menambahkan tersangka juga melanggar pada ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat," ujarnya.

Baca juga: 17 Desa di Kuningan Tak Punya Kades, Termasuk Gunungaci yang Kadesnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved