Kriminalitas

Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu

Nasib nahas dialami Safitri (22), seorang janda muda asal Compreng Subang nyaris tewas dianiaya mantan suaminya

Dok Tim Resmob Polres Subang
KORBAN PENGANIAYAAN - Safitri (22), seorang janda muda asal Compreng Subang nyaris tewas dianiaya mantan suaminya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Nasib nahas dialami Safitri (22), seorang janda muda asal Compreng Subang nyaris tewas dianiaya mantan suaminya.


Safitri mengalami penganiayaan di tengah jalan saat dirinya mengendarai motor melintas di jalan penghubung Compreng - Pusakajaya, pada Kamis(25/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.


Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kasatreskrim, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa janda muda asal compreng tersebut berawal saat korban menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya penghubung  Compreng-Pusakajaya, Kamis(25/9/2025) malam.


"Saat itu korban sendang mengendarai motor, tiba-tiba di pepet oleh pelaku, hingga korban terjatuh," ujar AKP Bagus Panuntun, Sabtu(27/9/2025) malam.

Baca juga: Bupati Cirebon Janji Gaspol Perbaikan Jalan, Anggaran Rp 241 Miliar Sudah Disiapkan untuk Tahun 2026


Menurut AKP Bagus Panuntun, setelah terjatuh, korban langsung dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.


"Pelaku bernama Kuswanto (28) merupakan mantan suami korban, melakukan penganiayaan menggunakan  pisau, berniat menggorok leher korban, beruntung korban masih bisa melawan sehingga korban bisa selamat dari maut," katanya.


Sekalipun selamat dari maut, akibat ulah sang mantan suami tersebut, korban mengalami luka sayatan pisau di bagian leher.


"Akibat luka sayatan dileher tersebut, korban banyak mengeluarkan darah hingga membasahi pakaian korban," ungkapnya.


Lanjut Bagus, akibat peristiwa tersebut, korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca juga: Warga Gegempalan Ciamis Temukan Mayat Pria di Sungai Citanduy, Petugas Lakukan Evakuasi


"Saat ini korban masih menjalani perawatan di di RSUD Subang untuk penanganan luka serius dibagian leher," ucapnya.


Sementara itu, pelaku setelah melakukan penganiayaan sempat buron. Namun kurang dari   2x24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Subang.


"Kuswanto yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu," tandasnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Gedung Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penganiayaan tersenut.


"Untuk motif pelaku sampai dengan saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Subang,' ucapnya.


Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Polres Subang menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved