Tawuran Maut di Jalur Pantura Subang Tewaskan Remaja Asal Indramayu, 1 Orang Jadi Tersangka

Polres Subang akhirnya berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan remaja asal Indramayu

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
TAWURAN MAUT - Pelaku utama pembacokan saat tawuran maut yang menewaskan pelajar Indramayu 


Saat ini, 1 orang tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Subang, sementara 5 pelaku lainnya atau anak berkonflik dengan hukum masih menjalani pemeriksaan.


"1 pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 1. tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP," katanya.


"Sementara 5 anak berkonflik dengan hukum terancam  pidana dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi. Jenis sanksi yang diberikan akan berbeda tergantung pada usia anak (di bawah atau di atas 14 tahun) dan sifat pelanggarannya, dengan tujuan utama pemulihan, bukan pembalasan," ucapnya


Atas kejadian tersebut, Lanjut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Polres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang.


"Mari sama-sama awasi anak-anak kita, agar tidak salah bergaul dan demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," pungkasnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved