Jumat, 15 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Datangi Kejari Indramayu Massa Gemi Tuntut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tuper DPRD

Massa GEMI menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu.

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
UNJUK RASA - Massa GEMI saat berunjuk rasa menuntut aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu di Kejari Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (15/4/2026). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan orang yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) tampak mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (15/4/2026).

Mereka menuntut aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang nilainya Rp 16,8 miliar.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa GEMI terlihat memadati halaman depan Kejari Kabupaten Indramayu sambil membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi Tuper, dan berorasi secara bergiliran.

Perwakilan GEMI, Tanurih, mengatakan, kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan tahun lalu.

Menurut dia, laporan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

"Diduga terdapat kerugian negara akibat tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai aturan," kata Tanurih saat ditemui di Kejari Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (15/4/2026).

Ia mengatakan, rincian besaran tunjangan rumah dinas tersebut bagi Ketua DPRD mencapai Rp 40 juta per bulan, wakil wetua Rp 35 juta per bulan, dan anggota Rp 30 juta per bulan.

Pihaknya mengakui, hingga kini masyarakat belum melihat penetapan tersangka meski kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 2025.

"Proses hukumnya seperti jalan di tempat, karena belum adanya penetapan tersangka. Padahal, kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar, sehingga GEMI mendesak untuk segera disampaikan perkembangannya," ujar Tanurih.

Saat itu, lima orang perwakilan GEMI tampak diterima jajaran Kejari Kabupaten Indramayu untuk beraudiensi, dan ditemui secara langsung oleh Plh Kasi Intel, Jales Marindra, serta Kasi Pidsus, Endang Darsono.

Di hadapan perwakilan massa GEMI, Plh Kasi Intel Kejari Kabupaten Indramayu, Jales Marindra, menyampaikan, kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu tengah ditangani Kejati Jawa Barat.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan agendanya masih berkaitan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," kata Jales Marindra.

Baca juga: Breaking News: Polres Indramayu Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Modus Pakai Barcode Orang Lain

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved