Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pelayanan Publik di Indramayu

Nilai Tinggi Belum Puas, Pemkab Indramayu Perketat Pelayanan Publik dan Cegah Maladministrasi

Nilai Tinggi Belum Puas, Pemkab Indramayu Perketat Pelayanan Publik dan Cegah Maladministrasi

Tayang:
Tribun Cirebon/DOK. DISKOMINFO KABUPATEN INDRAMAYU
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Deden Bonni Koswara, saat memimpin Rakor Pelayanan Publik di Setda Kabupaten Indramayu, Kamis (5/2/2026). 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Indramayu menegaskan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah SKPD.
2. Rakor ini menindaklanjuti arahan Ombudsman Jawa Barat dengan menyiapkan pembaruan tim teknis, laporan pelayanan publik 2025, serta rencana pelayanan tahun 2026.
3. Pemkab Indramayu menargetkan peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik setelah meraih skor 93,88 dari Ombudsman RI pada 2024.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berkomitmen untuk optimalisasi pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Komitmen itu ditegaskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik yang melibatkan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Indramayu, dan dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Deden Bonni Koswara.

Deden mengatakan, sejumlah isu krusial menjadi poin utama pembahasan rakor tersebut, di antaranya, optimalisasi pelayanan publik untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil.

Baca juga: Ribuan Nasib Pekerja Tambang Galian C Dipertaruhkan, Bupati Kuningan Buka Suara soal Tambang Disegel


"Rakor ini menjadi titik awal untuk membangun komitmen bersama, dan hasil pembahasannya ditindaklanjuti perangkat daerah terkait agar manfaatnya dirasakan masyarakat," kata Deden Boni Koswara saat ditemui seusai rapat di Setda Kabupaten Indramayu, Kamis (5/2/2026).

Ia mengatakan, rakor kali ini juga menindaklanjuti surat Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Nomor T/032/HM.04/I/2026 tentang Perkembangan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah di Jawa Barat, sekaligus mengoptimalkan upaya pencegahan maladministrasi.

Karenanya, Pemkab Indramayu menyiapkan beberapa hal sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, di antaranya, pembaruan narahubung tim teknis pembinaan pelayanan publik.

Baca juga: Setelah Naik Gila-gilaan, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Mendadak Ambles


Selain itu, menyampaikan laporan perkembangan pelayanan publik pada 2025 yang meliputi pencapaian di berbagai sektor, hasil penilaian atau evaluasi terkait pelayanan publik, dan inovasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dikembangkan.

Rakor itu pun turut membahas rencana pelayanan publik di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2026 yang akan disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat. 

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Indramayu, dan menyiapkan pencegahan dini dalam kaitannya tentang maladministrasi," ujar Deden Boni Koswara.

Baca juga: Tongkat Komando Kasat Lantas Polres Kuningan Resmi Berpindah, Ini Arahan Tegas Kapolres


Pihaknya mengakui, perangkat daerah yang hadir pada rakor tersebut juga dininta menyiapkan atau menyediakan hal-hal yang terkait indikator kepatuhan pelayanan publik.

Terlebih, Pemkab Indramayu mendapatkan nilai 93,88 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 2024.

"Penilaian tersebut ditargetkan meningkat, dan dalam rakor ini kami juga membagikan akses link form isian pelaksanaan PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik)," kata Deden Boni Koswara. 

 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved