Remisi Lebaran Idul Fitri
Lebaran Bawa 'Kabar Surga' 780 Napi Lapas Cirebon Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 780 narapidana di Lapas Kelas I Cirebon menerima remisi khusus Idulfitri 1447 H. Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 780 narapidana di Lapas Kelas I Cirebon menerima remisi khusus Idulfitri 1447 H.
- Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas melalui Remisi Khusus II, sementara sisanya mendapat pengurangan masa hukuman.
- Dari total 989 penghuni lapas, 780 napi memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Lebaran, didominasi Remisi Khusus I.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Lebaran tahun ini benar-benar membawa 'kabar surga' bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon.
Sebanyak 780 narapidana mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah, bahkan empat orang di antaranya langsung bebas di hari yang fitri.
Suasana haru menyelimuti momen penyerahan remisi pada Sabtu (21/3/2026).
Dalam dokumentasi yang dibagikan, terlihat Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, menyerahkan map biru bertuliskan 'RK II' kepada narapidana yang berhak bebas.
Baca juga: 195 Napi di Lapas Majalengka Dapat Remisi Lebaran, Tak Ada yang Langsung Bebas
Map itu seolah menjadi simbol pintu keluar dari balik jeruji.
Dalam keterangan tertulisnya, Nanank menegaskan, bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pemberian remisi khusus Idulfitri ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanank Syamsudin, Sabtu (21/3/2026).
Berdasarkan data resmi, dari total 989 penghuni lapas, sebanyak 780 orang diusulkan menerima remisi karena telah memenuhi syarat.
Baca juga: Kumpulan Kata-kata Islami Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, Beserta Bahasa Arab dan Artinya
Sementara 209 orang lainnya belum berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Sebanyak 780 narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi, sedangkan 209 lainnya tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Dari jumlah penerima, mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dengan total 774 orang, sementara 6 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
Khusus penerima RK II, empat di antaranya langsung bebas pada hari itu juga.
Baca juga: NASKAH Khutbah Idul Fitri 1447 Hijriyah Hari Ini: Keistimewaan Hari Raya Idul Fitri
“Jumlah narapidana yang bebas melalui Remisi Khusus II pada tanggal 21 Maret 2026 sebanyak 4 orang,” jelas dia.
Jika dirinci, penerima remisi didominasi oleh mereka yang mendapatkan potongan hukuman satu bulan sebanyak 376 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Lebaran-tahun-ini-benar-benar-membawa-kabar-surga-bagi-ratusan-warga-binaan.jpg)