Tersangka Gedung Setda Meninggal

Detik-detik Eks Kadispora Tersangka Gedung Setda Cirebon Irawan Meninggal, 2 Kali Kejang di Rutan

Acep Subhan Saepudin mengungkap detik-detik Irawan Wahyono meninggal dunia.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
MENINGGAL DUNIA - Irawan Wahyono saat masih menjadi Kepala Dispora Kota Cirebon memberikan keterangan mengenai penggembokan Stadion Bima. Ia meninggal dunia Jumat kemarin. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Suasana duka menyelimuti keluarga eks Kadispora Kota Cirebon Irawan Wahyono, Jumat (14/11/2025).

Tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon itu, meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Cirebon.

Kabar wafatnya pria berusia 58 tahun itu disampaikan langsung oleh Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, melalui siaran pers yang diterima Tribun.

“Pada Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 15.03 WIB, tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Gunung Jati Kota Cirebon,” ujar Acep.

Menurutnya, sebelum wafat, Irawan sempat mengalami dua kali kejang di dalam rutan.

“Pagi hari, petugas Rutan Kelas I Cirebon melaporkan bahwa tersangka mengalami kejang dan dibawa ke klinik rutan hingga kondisinya membaik,” ucapnya.

Namun kondisi itu tak bertahan lama.

Sore harinya, Irawan kembali kejang dan harus segera dirujuk ke RSUD Gunung Jati.

Saat ambulans melaju menuju rumah sakit, nyawanya tak tertolong.

“Tersangka tiba di RSUD Gunung Jati sekitar pukul 15.12 WIB, namun dokter menyatakan ia sudah meninggal dunia pukul 15.03 WIB saat dalam perjalanan,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah almarhum saat ini disemayamkan di rumah duka Jalan Kabupaten (belakang Pendopo Bupati), Kota Cirebon.

Kemudian, rencananya akan dimakamkan pada Sabtu 15 November 2025 pukul 07.00 WIB di TPU Kuranji Kota Cirebon

Irawan sendiri menjalani penahanan sejak 27 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.

Masa penahanannya telah diperpanjang beberapa kali oleh kejaksaan dan pengadilan.

Dengan kepergiannya, proses hukum terhadap dirinya resmi berhenti.

“Proses hukum terhadap perkara yang menimpa almarhum dihentikan sesuai Pasal 77 KUHP karena terdakwa meninggal dunia," katanya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa.

“Kami mengucapkan turut berdukacita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," ujarnya.

WhatsApp Group di kalangan pejabat dan awak media Cirebon mendadak riuh pada Jumat (14/11/2025) sore.

Sebuah pesan berantai bernada duka beredar luas, membawa kabar bahwa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Irawan Wahyono, meninggal dunia.

Kabar tersebut pertama kali muncul dari pesan yang diduga dikirim pihak keluarga.

Dalam pesan itu, Irawan disebut telah wafat dan kini berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ijin menyampaikan berita duka cita bahwa pa Irawan Wahyono dikabarkan wafat dan saat ini berada di IGD RS GJ... Mohon dimaafkan segala kesalahan Almarhum dan semoga Almarhum diampuni dosanya dan kepada keluarganya diberikan kesabaran dan ketabahan…” demikian bunyi pesan berantai yang menyebar sejak sore hari seperti dikutip Tribun, Jumat (14/11/2025).

Di tengah simpang-siur informasi itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya memberi kepastian.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, membenarkan kabar wafatnya mantan Kepala Dispora Kota Cirebon tersebut.

“Iya Mas,” singkat Acep saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Irawan. 

Namun, selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon, almarhum memang pernah dikabarkan sakit.

Pada 22 Oktober 2025, Irawan bahkan sempat menjalani rawat inap atau pembantaran di RSD Gunung Jati.

Ketika itu, ia mengalami pembengkakan pada bagian kaki sehingga memerlukan perawatan intensif.

Setelah kondisinya membaik, ia kembali dibawa ke rutan untuk melanjutkan masa penahanan.

Irawan Wahyono sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dan resmi ditahan sejak 27 Agustus 2025.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Cirebon menetapkan total enam tersangka, terdiri dari 1 ASN, 2 pensiunan ASN dan 3 pihak swasta.

Mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 26 miliar.

Sehari setelah penetapan Irawan, Kejari Kota Cirebon juga menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelum tersangkut kasus korupsi, Irawan cukup dikenal di lingkungan Pemkot Cirebon.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) dan kemudian menempati posisi sebagai Kepala Dispora Kota Cirebon, jabatan terakhir sebelum ditahan.

Kepergian Irawan kini menutup perjalanan hukumnya yang belum selesai, menyisakan duka bagi keluarga sekaligus meninggalkan sejumlah pertanyaan di tengah proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Baca juga: Breaking News, Tersangka Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Irawan Wahyono Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved