Berita Cirebon Hari Ini

Perjuangan Panjang Ibu Asih Lawan 31 Pihak Demi Tanah Warisan di Kabupaten Cirebon

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi fakta dan ahli dalam perkara sengketa tanah di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon di Pengadilan Negeri

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi fakta dan ahli dalam perkara sengketa tanah di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (12/11/2025). Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang di tempat yang digelar pada tanggal 7 November 2025 oleh penggugat Hj. Asih Maryasih dan putranya, Teddy Wijaya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Di balik deretan toko modern dan kafe yang berdiri di salah satu lahan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, tersimpan kisah panjang perjuangan seorang ibu dan anak melawan puluhan pihak yang mengklaim tanah miliknya.

Hj. Asih Maryasih dan putranya, Teddy Wijaya, kini tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.

Mereka menggugat 31 pihak sekaligus, mulai dari perorangan, ahli waris, hingga lembaga resmi seperti PD Pembangunan Kota Cirebon dan Keraton Kasepuhan.

Kuasa hukum keduanya, Abdi Mujiono menyebut, kliennya adalah korban praktik mafia tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: Peran Nabi Muhammad SAW dalam Memuliakan Wanita


"Kami penggugat ini adalah korban mafia tanah."

“Kemarin saat sidang, kami menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguatkan bukti bahwa transaksi tanah tersebut sah."

"Kami juga bisa buktikan pembayaran dan pembangunan awal di atas tanah itu dilakukan oleh pihak penggugat,” ujar Abdi Mujiono saat kembali diwawancarai, Kamis (13/11/2025).

Menurut Abdi, pihaknya telah menghadirkan saksi yang membenarkan bahwa sejak pembelian tanah hingga terbitnya sertifikat, bangunan di atas lahan itu dibangun oleh keluarga Hj. Asih sendiri.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025, Menjemput Surga dengan Keindahan Akhlak


“Saksi fakta menyatakan, sejak membeli dan sertifikat terbit, kamilah yang membangun pertama kali untuk minimarket,” ucapnya.

Selain itu, saksi ahli juga memberikan keterangan penting soal status tanah verponding, tanah landform dan letter C yang menjadi dasar sengketa.

“Ahli menerangkan soal status tanah, baik verponding maupun letter C yang menguatkan posisi hukum kami,” jelas dia.

Abdi menegaskan, sejak 2015, kliennya sudah memiliki sertifikat sah yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon, dengan nomor SHM 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: Menggapai Ampunan dan Rahmat Allah Tanpa Putus Asa


Namun, lahan tersebut justru kini dikuasai sejumlah pihak lain.

"Klien kami sudah punya sertifikat resmi, tapi tanahnya malah dikuasai orang lain yang menyewa lewat seseorang bernama Tengku, yang mengaku dapat pelepasan hak dari pihak Keraton,” katanya.

Ia menyebut, lahan yang disengketakan sebenarnya termasuk wilayah Kabupaten Cirebon, bukan Kota Cirebon, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang juga dihadiri perwakilan Kelurahan Pekiringan.

“Pihak kelurahan sendiri mengakui tanah itu tidak terdaftar di wilayah Kota Cirebon,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polisi : Masih Ada Potensi Tersangka Baru


Dalam gugatan yang diajukan, Hj. Asih dan Teddy Wijaya disebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp 17,75 miliar untuk membeli lahan seluas 1.684 meter persegi itu pada 2015.

Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada beberapa pihak yang mengaku ahli waris tanah adat.

Namun, belakangan muncul dugaan manipulasi dokumen.

“Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam sidang sebelumnya di Sumber."

Baca juga: Ceramah Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: 3 Perkara yang Bisa Menyelamatkan Diri dari Api Neraka


"Ada pihak yang mengubah dasar hukum tanah seolah-olah berasal dari aset PD Pembangunan, padahal itu tanah adat."

“Kami juga sudah melapor ke Bareskrim Polri dan kasus ini ditangani Satgas Mafia Tanah,” ucap Abdi.

Kini, pihak penggugat meminta hakim untuk menyatakan, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih adalah dokumen yang sah secara hukum dan membatalkan seluruh akta pelepasan hak yang dianggap cacat kehendak.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Klien kami sudah lelah menghadapi banyak pihak yang mengaku-ngaku, padahal semua bukti kepemilikan ada pada kami,” jelas dia.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: Menggapai Ampunan dan Rahmat Allah Tanpa Putus Asa


Sebelumnya, sengketa tanah di kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo ini sudah berulang kali mencuat ke publik.

Sejumlah pihak, termasuk PD Pembangunan dan ahli waris keluarga R. Sopiah, sama-sama mengklaim kepemilikan lahan.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyoroti adanya kejanggalan prosedur pelepasan hak pada tahun 2017.

Meski sempat dinyatakan inkrah di pengadilan, persoalan ini kembali memanas setelah pihak Hj. Asih mengajukan gugatan baru.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polisi : Masih Ada Potensi Tersangka Baru


Pada Jumat (7/11/2025), PN Sumber Kelas IA bahkan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) untuk meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Suasana di lokasi saat itu sempat ramai.

Aparat kepolisian dan TNI berjaga ketat, sementara warga sekitar berdiri menonton jalannya proses hukum yang berlangsung di tengah area kuliner dan parkiran yang kini berdiri di atas lahan tersebut.

Kuasa hukum pihak tergugat, Wawan Hermawan menyebut, bahwa pemeriksaan lapangan itu merupakan bagian dari pembuktian lokasi.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025: Menggapai Ampunan dan Rahmat Allah Tanpa Putus Asa


“Kami di sini meninjau langsung lokasi tanah sengketa."

"Berdasarkan data kami, tanah itu masuk wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Wawan.

Namun, kuasa hukum ahli waris Dadi Bachrudin, Teguh Santoso menilai, masalah ini bermula dari kekeliruan administratif serius.

"Objeknya berada di wilayah Kota Cirebon, tapi sertifikatnya diterbitkan oleh BPN Kabupaten. Ini jelas salah yurisdiksi."

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 14 November 2025, Menjemput Surga dengan Keindahan Akhlak


“Kami sudah pernah menang hingga kasasi dan PK, tapi sekarang muncul gugatan baru lagi dari pihak lain,” ujar Teguh.

Kini, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang telah digelar pada Rabu (12/11/2025) kemarin, publik Cirebon masih menanti akhir dari drama hukum panjang yang membelit tanah strategis di jantung Kota Udang ini.

 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved