Berita Cirebon Hari Ini

Nekat Simpan Sabu 11 Gram ke Dalam Bungkus Snack, Buruh di Cirebon Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota saat menggerebek seorang buruh berinisial S

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
ISTIMEWA
PEREDARAN NARKOBA - Satresnarkoba Polres Cirebon Kota saat menggerebek seorang buruh berinisial S di wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (6/11/2025) dini hari. Dari tangan S, polisi menyita paket sabu seberat 11,1 gram bruto yang dibungkus plastik klip 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menggerebek seorang buruh berinisial S di wilayah Kelurahan Pegambiran
  • Dari tangan S, polisi menyita paket sabu seberat 11,1 gram bruto yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban merah bertuliskan “fragile”
 

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Siapa sangka, bungkus snack berwarna kuning ternyata menyimpan barang haram.


Itulah yang ditemukan jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota saat menggerebek seorang buruh berinisial S di wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (6/11/2025) dini hari.


Dari tangan S, polisi menyita paket sabu seberat 11,1 gram bruto yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban merah bertuliskan “fragile”, lengkap dengan timbangan digital, pipet kaca, korek api gas dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca juga: Sempat Dicap Lambat, Program MBG Cirebon Kini Ngebut, Ada 20 Dapur Aktif Layani Puluhan Ribu Siswa


Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.


"Begitu menerima laporan, tim Unit II Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemantauan dan penangkapan secara profesional dengan tetap menjaga keamanan warga sekitar,” ujar AKP Otong saat kembali memberikan keterangan melalui pesan singkat, Sabtu (8/11/2025).


Menurutnya, barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus snack itu menjadi salah satu modus baru pelaku agar tidak mudah terdeteksi aparat.


“Pelaku ini cukup lihai, sabu dibungkus rapi dengan lakban dan dimasukkan ke dalam bungkus snack supaya terlihat seperti makanan biasa,” ucapnya.


Selain sabu, polisi juga menyita handphone merek Infinix warna silver yang diyakini digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

Baca juga: Berapa Kenaikan UMK Kuningan 2026? Cek Besaranya Diprediksi Naik 10,5 Persen Tembus Rp 2,4 juta


Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.


Otong menambahkan, tersangka S telah ditetapkan sebagai tersangka resmi setelah hasil gelar perkara memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.


“Kami sudah lengkapi seluruh administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti tambahan."


"Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” jelas dia.


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasat Narkoba itu menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025 yang dilakukan secara berkesinambungan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Cirebon"


"Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” katanya.


Upaya pemberantasan narkoba di Kota Cirebon pun terus digencarkan.


Polisi berharap masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari ancaman narkotika yang bisa merusak generasi muda.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved