Dugaan Korupsi Gedung Setda
Update Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: 6 Tersangka Diperiksa Lagi, Bisa Jadi Ada Tersangka Lain
Kejari Kota Cirebon melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali menghangat.
Kamis (11/9/2025), enam tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon diperiksa ulang secara maraton.
Mereka dijemput dari Rutan Kelas I Cirebon dengan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Kota Cirebon, lalu digiring ke kantor Kejari untuk dimintai keterangan tambahan.
Keenamnya adalah IW (mantan Kepala DPUTR, kini Kadispora Kota Cirebon), BR (mantan Kepala DPUTR sekaligus pengguna anggaran, kini pensiunan), HM (konsultan pengawas PT Bina Karya), RA (mantan Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya), FRB (mantan Direktur PT Rivomas Pentasurya) dan PH (PPTK DPUTR, kini pensiunan).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, menegaskan pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk memperkuat bukti.
“Enam tersangka, semuanya kita undang dan diperiksa sebagai tersangka."
"Mereka juga didampingi penasihat hukum masing-masing."
"Ini pemeriksaan lanjutan, penyidik masih mencoba menggali keterangan untuk memperkuat alat bukti,” ujar Feri, Kamis (11/9/2025).
Lebih dari 20 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada para tersangka, dengan waktu pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam.
Feri menyebutkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menyeret pihak lain.
“Kalau ada bukti yang cukup dan kuat, tentu bisa saja mengarah ke pihak lain, termasuk anggota dewan. Pemeriksaannya masih berjalan,” ucapnya.
Selain itu, empat saksi yang pernah hadir bersama mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), juga masih dalam tahap pendalaman.
Menurut Feri, pemeriksaan ulang terhadap mereka, termasuk NA, sudah dijadwalkan.
“Keterangan mereka masih diperlukan untuk memperkuat pembuktian."
"Jika nanti ditemukan keterlibatan lebih lanjut, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” jelas dia.
Sebelumnya, dua anggota DPRD aktif, Handarujati Kalamullah dan Agung Supirno, serta dua mantan anggota DPRD, Dani Mardani dan Doddy Ariyanto, sudah sempat diperiksa.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, kala itu membenarkan pemanggilan lima tokoh tersebut.
"Hari itu kami memanggil dan memeriksa lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, yakni dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan Wali Kota Cirebon,” ujar Slamet, Senin (1/9/2025).
Slamet menambahkan, pemeriksaan anggota legislatif tersebut fokus pada keterlibatan mereka dalam proses penganggaran pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang menelan anggaran ratusan miliar pada 2016–2018.
Kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menjadi sorotan publik sejak lama.
Dari pagu anggaran Rp 86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hingga Rp 26 miliar, ditambah kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan senilai Rp 11 miliar.
Pada 8 September 2025, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S menyebutkan, bahwa NA diduga memerintahkan panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani berita acara proyek selesai 100 persen, padahal faktanya pekerjaan belum rampung.
“Bukti yang kami miliki sudah lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman,” kata Hamdan.
Kini, proses hukum dipastikan akan terus berlanjut.
Lebih dari 50 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan kembali diumumkan.
Baca juga: Komentar Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Usai Jadi Tersangka Gedung Setda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.