Inventarisasi Kerusakan DPRD Cirebon Butuh Waktu 10 Hari, Inspektorat: Data Akan Dibuka ke Publik

Pascakerusuhan yang melanda kompleks Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Pemda mulai melakukan inventarisasi kerusakan aset. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
GEDUNG DPRD DIBAKAR - Gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang seharusnya menjadi rumah aspirasi rakyat, justru luluh lantak dibakar massa 


Mereka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Sejumlah barang bukti hasil penjarahan seperti televisi LED 65 inci, komputer, printer, kursi rapat, hingga sepeda motor kini diamankan polisi untuk proses penyidikan.


Saksi mata warga sekitar, Rohman (42), mengaku kaget saat melihat api melalap gedung wakil rakyat itu. 


“Asalnya hanya ricuh, lempar batu dan botol. Tidak lama, saya lihat api muncul dari sisi gedung,” ucapnya.


Sementara itu, Sulastri (35), warga lainnya, tak menyangka gedung sebesar DPRD bisa terbakar begitu cepat.


“Padahal di sinilah wakil rakyat bekerja. Rasanya miris melihatnya,” ungkapnya.


Pasca-kerusuhan, Forkopimda bersama ulama dan elemen masyarakat menggelar deklarasi damai di Mapolresta Cirebon, sebagai komitmen menjaga keamanan dan memulihkan kondisi Kabupaten Cirebon.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved