Inventarisasi Kerusakan DPRD Cirebon Butuh Waktu 10 Hari, Inspektorat: Data Akan Dibuka ke Publik
Pascakerusuhan yang melanda kompleks Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Pemda mulai melakukan inventarisasi kerusakan aset.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Mereka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sejumlah barang bukti hasil penjarahan seperti televisi LED 65 inci, komputer, printer, kursi rapat, hingga sepeda motor kini diamankan polisi untuk proses penyidikan.
Saksi mata warga sekitar, Rohman (42), mengaku kaget saat melihat api melalap gedung wakil rakyat itu.
“Asalnya hanya ricuh, lempar batu dan botol. Tidak lama, saya lihat api muncul dari sisi gedung,” ucapnya.
Sementara itu, Sulastri (35), warga lainnya, tak menyangka gedung sebesar DPRD bisa terbakar begitu cepat.
“Padahal di sinilah wakil rakyat bekerja. Rasanya miris melihatnya,” ungkapnya.
Pasca-kerusuhan, Forkopimda bersama ulama dan elemen masyarakat menggelar deklarasi damai di Mapolresta Cirebon, sebagai komitmen menjaga keamanan dan memulihkan kondisi Kabupaten Cirebon.
Pasca Ricuh Demo di Cirebon, Wamendagri Ingatkan Pemda: Tunda Seremonial, Fokus Pulihkan Fasilitas |
![]() |
---|
Kegiatan di Kampus Unisba Dihentikan Sementara Usai Ada Kericuhan Berujung Tembakan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Detik-detik Demo di DPRD Jabar Berujung Ricuh di Sekitar Kampus Unisba dan Unpas |
![]() |
---|
5 Orang Diamankan Usai Kericuhan di Cirebon, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Kelompok Anarkis |
![]() |
---|
Pasca Demo, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Porak-poranda Dirusak dan Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.