Berita Cirebon Hari Ini

Ada Tukang Bubur di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon, 4 Orang Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN GANJA - Empat orang ditangkap dengan inisial MAP, YP, MK dan AS saat mencoba mengedarkan ganja kering di gorong-gorong di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon


Kasus ini bermula ketika YP mendapat perintah dari seseorang berinisial K untuk mengambil paket dari Bandung.


Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah YP bersama MK.


Karena tidak memiliki kendaraan, mereka mengajak MAP dan AS untuk membantu mengangkut barang haram itu.


“Modus operandinya masih sama seperti yang kemarin-kemarin, yaitu sistem COD dan peta."


"Barang kemudian mereka sembunyikan di gorong-gorong,” jelas dia. 


Selain ganja kering seberat 1,7 kilogram, polisi juga menyita tiga unit handphone, satu kantong plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Supra yang digunakan untuk membawa narkoba.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara, bahkan maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.


“Dari hasil pengembangan, ini memang baru kali pertama mereka terlibat peredaran ganja."


"Namun, beberapa di antaranya sudah pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya,” katanya. 

Berita Terkini