Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Siapa sangka, profesi sehari-hari sebagai tukang bubur ternyata tidak membuat YP jauh dari jeratan hukum.
Ia justru diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1,7 kilogram yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sore di wilayah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Empat orang ditangkap dengan inisial MAP, YP, MK dan AS.
Baca juga: Bupati Lucky Hakim Ikut Instruksi Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak, Jadi Kado Jelang HUT Indramayu
“Ya hari ini kami menyampaikan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon."
"Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika, khususnya ganja kering dengan jumlah berat yang cukup banyak, yakni 1 kilo 780 gram,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/8/2025).
Barang bukti itu ditemukan di sebuah gorong-gorong di kawasan Watubelah.
Penemuan sempat terekam kamera amatir petugas.
Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik, seorang pelaku berkaos biru terlihat digiring aparat saat hendak mengambil paket ganja dari dalam gorong-gorong.
Menurut Sumarni, peran masing-masing tersangka berbeda-beda.
YP yang sehari-hari berjualan bubur, disebut bertugas melinting dan mencoba menggunakan barang haram tersebut.
Sedangkan MAP diketahui merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu dan obat-obatan keras terbatas.
“Pekerjaan masing-masing sudah kami dalami. Ada yang tukang bubur, ada yang tukang jaga dan ada juga residivis."
"Untuk YP, dia berperan melinting atau mencoba menggunakan ganja itu,” ucapnya.
Baca juga: 20 Twibbon Maulid Nabi 2025 Banyak Pilihan dan Kualitas HD Lengkap dengan Cara Pakainya
Kasus ini bermula ketika YP mendapat perintah dari seseorang berinisial K untuk mengambil paket dari Bandung.
Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah YP bersama MK.
Karena tidak memiliki kendaraan, mereka mengajak MAP dan AS untuk membantu mengangkut barang haram itu.
“Modus operandinya masih sama seperti yang kemarin-kemarin, yaitu sistem COD dan peta."
"Barang kemudian mereka sembunyikan di gorong-gorong,” jelas dia.
Selain ganja kering seberat 1,7 kilogram, polisi juga menyita tiga unit handphone, satu kantong plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Supra yang digunakan untuk membawa narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara, bahkan maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
“Dari hasil pengembangan, ini memang baru kali pertama mereka terlibat peredaran ganja."
"Namun, beberapa di antaranya sudah pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya,” katanya.