Berita Indramayu Hari Ini
Bupati Lucky Hakim Ikut Instruksi Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak, Jadi Kado Jelang HUT Indramayu
Lucky Hakim memastikan akan menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penghapusan denda pajak
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Lucky Hakim memastikan akan menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penghapusan denda pajak.
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.
Lucky Hakim menyampaikan, keputusan ini menjadi kado istimewa untuk masyarakat menjelang Hari Jadi Indramayu Ke-498 yang digelar setiap tanggal 7 Oktober.
Baca juga: 3 Contoh Teks Pidato Maulid Nabi 2025 Singkat dan Bermakna Cocok untuk di Sekolah dan Madrasah
Selain itu, penghapusan denda ini sekaligus untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80.
“Melalui keputusan tersebut, seluruh denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100 persen,” ujar dia, Senin (25/8/2025).
Lucky Hakim menyampaikan, penghapusan denda diberikan sebagai bentuk insentif fiskal sekaligus dorongan agar masyarakat lebih taat membayar pajak.
Selain meringankan beban warga, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan sekadar soal angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat, terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Dengan dihapusnya sanksi administrasi, warga bisa melunasi kewajiban pokok pajaknya tanpa harus khawatir denda,” ujar dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah menjelaskan, dari sisi regulasi, keputusan ini diketahui mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya).
Serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kebijakan ini pun sebenarnya telah dirancang sejak diluncurkannya 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca juga: Bank Indonesia Resmikan QRIS Cross Border, Kini Bisa Digunakan di Jepang
“Untuk mendukung kebijakan ini, kami membuka loket pembayaran di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Kami juga memberikan hadiah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu, termasuk apresiasi khusus bagi desa yang berhasil melunasi PBB-P2,” ujar dia.
Hingga akhir Juli lalu, sudah ada tiga desa yang berhasil melunasi PBB-P2, yaitu Desa Pawidean, Desa Jatisawit, dan Desa Sukalila di Kecamatan Jatibarang.
“Hadiah pun telah diserahkan kepada desa-desa tersebut,” ujar dia.
Demi Basmi Hama Tikus, Bupati Lucky Hakim Targetkan 10 Ribu Ular Untuk Dilepas di Sawah Indramayu |
![]() |
---|
Viral Video Detik-detik Penangkapan Alvian Maulana, Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani di Dompu NTB |
![]() |
---|
Disdikbud Indramayu Minta Sekolah Sisir Anak yang Belum Bisa Membaca, Akan Diberi Bimbingan Khusus |
![]() |
---|
Gantikan Haryono, Nurhayati Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Indramayu, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
KESAKSIAN Lusita 9 Tahun Bekerja di Singapura, Kini Alami Depresi dan Cuma Terima Gaji Rp12 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.