Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG- Kasus pengeroyokan remaja yang terjadi di Pasar Inpres Pagaden, Subang pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB mengakibatkan seorang remaja berinisial MR(19) mengalami luka tusuk hingga terkapar dijalanan.
Peristiwa pengeroyokan disertai penusukan tersebut videonya viral di media sosial.
Jajaran kepolisian Polsek Pagaden yang bergerak cepat dan berhasil mengamankan para terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di area Pasar Inpres Pagaden.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, mengungkapkan bahwa korban berinisial MR (19) mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh empat orang pria.
Baca juga: Kapal Tak Bertuan Ditemukan Karam di Laut Santolo Garut, Keberadaan ABK Tak Diketahui
Salah satu pelaku, AS alias W (21) bahkan menusuk korban menggunakan pisau kerambit.
“Pelaku utama AS alias W menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul kepala belakang korban sekali. Aksi ini dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” ujar AKP Ikin Sodikin, Kamis (7/8/2025) sore.
Menurutnya, kronologi yang dihimpun dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat korban MR mengunjungi rumah kekasihnya, SAF.
"Saat itu, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF yang kemudian dijawab oleh korban. Percakapan yang memanas berujung pada ajakan AS alias W untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.
Dikatakan AKP Ikin Sodikin, saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan.
Baca juga: Pekan Pertama Super League, Mantan Bisa Bikin Persija Jakarta Merana
"AS alias W langsung menusuk MR menggunakan pisau kerambit, diikuti oleh pemukulan dan tendangan dari ketiga pelaku lainnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengamankan AS alias W, sementara rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri," ungkapnya.
"Berikut peran masing-masing pelaku: AS alias W (21), menusuk punggung korban delapan kali dan memukul kepala belakang satu kali. Kemudian AA (19) memukul wajah satu kali dan punggung dua kali. Selanjutnya AS (20) Menendang perut korban satu kali dan FF (18) Memukul pundak korban dua kali," imbuhnya.
Lanjut AKP Ikin, akibat insiden ini, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di bagian wajah serta punggung.
" MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hamori Subang untuk penanganan medis lebih lanjut. Untuk kondisi terakhir korban mulai membaik," ucapnya.
Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses penyelidikan terus berlanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” pungkas AKP Ikin.(*)