Putusan ini sontak menuai reaksi keras dari jajaran DPC PDIP Majalengka dan pengurus se-wilayah Ciayumajakuning. Mereka menilai gugatan Hamzah seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan negeri.
PDIP menyebut langkah Hamzah sebagai "prematur secara hukum" dan tidak sesuai dengan tata kelola penyelesaian sengketa internal partai.
Aksi yang akan digelar Senin besok diperkirakan diikuti oleh ribuan orang. Massa akan berkumpul di sekitar halaman dan akses jalan menuju PN Majalengka.
Meskipun bernuansa protes, pihak panitia aksi menyatakan kegiatan ini akan berjalan secara damai dan tertib, dengan pengamanan internal Satgas PDIP serta koordinasi dengan pihak kepolisian.
Selain orasi politik, perwakilan DPC PDIP Majalengka dijadwalkan akan secara resmi menyerahkan berkas memori kasasi ke bagian administrasi PN Majalengka untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Hamzah menyambut baik putusan PN dan menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan tetap direspons secara profesional.