“Kita tahu, belakangan ini ada beberapa kuwu yang bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan anggaran."
"Nah, MoU ini adalah bentuk komitmen bersama kita untuk mencegah hal itu terjadi lagi,” ujarnya.
Meski fokus pada pencegahan, Yudhi menegaskan, Kejaksaan tetap akan bertindak jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
“Pelaksanaan kegiatan ini murni untuk pencegahan."
"Kalau memang ditemukan unsur yang jelas bisa menimbulkan konsekuensi hukum, tentu akan kami tindaklanjuti,” ucap Yudhi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan selama ini telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat, yang juga mengedepankan pendekatan preventif dan pemulihan kerugian keuangan daerah.
“Setiap kasus pasti punya karakteristik berbeda. Batasan penindakan akan dilihat dari masing-masing kasus, tidak bisa dipukul rata,” jelas dia.