Pilwu di Indramayu Terapkan e-Voting, Kuwu Jatibarang Setuju, Tapi Soroti Sejumlah Syarat

Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUWU JATIBARANG - Kuwu Jatibarang, Indramayu, Agus Darmawan.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sistem pemilihan elektronik atau e-voting akan diterapkan dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pilwu di Kabupaten Indramayu.

Akan ada sebanyak 139 desa yang menjadi percontohan e-voting ini. Salah satunya adalah Desa/Kecamatan Jatibarang.

Kuwu Jatibarang, Agus Darmawan menilai, tidak masalah jika Pilwu akan bakal digelar di desanya tersebut akan dilakukan secara e-voting atau tidak.

Tapi ia mengingatkan, karena merupakan hal yang baru, persiapan pun harus dilakukan secara matang.

“Untuk e-voting mangga-mangga saja, tapi jika e-voting, ini perlu persiapan yang matang termasuk pengadaan alatnya seperti apa, belum lagi soal sosialisasinya,” ujar dia, Senin (16/6/2025).

Agus dalam hal ini justru lebih menyoroti soal syarat dan ketentuan Pilwu nanti yang kini tengah dimatangkan oleh pemerintah.

Dalam Raperda itu ada beberapa poin yang dirasakannya kurang tepat.

Seperti persyaratan 10 persen dukungan awal.

“Persyaratan dukungan awal 10 persen akan menjadi penghalang bagi calon-calon kuwu potensial yang ada di masyarakat untuk maju pada pemilihan kuwu serentak mendatang,” ujar dia.

Agus menilai, dukungan 10 persen tersebut juga membuka peluang terjadinya money politic.

Alasannya, setiap calon kuwu pasti akan melakukan berbagai cara untuk dapat dukungan awal tersebut.

Di sisi lain, Agus juga mendorong adanya panitia pengawas (Panwas) Pilwu di Kabupaten Indramayu tahun ini. 

Bila perlu, lanjut Agus, ada pengawas di setiap RW untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam pelaksanaannya nanti.

“Karena selama ini setiap diselenggarakan pemilihan kuwu yang ada hanya panitia 11 yang bekerja mulai dari pendataan sampai pelaksanaan, dan tidak ada yang mengawasi saat menjalankan tugas sebagai penyelenggaraan pemilihan kuwu,” ujar dia.

Agus dalam hal ini berharap usulan-usulan itu bisa diakomodasi oleh pemerintah sebelum Raperda untuk Pilwu tersebut disahkan menjadi Perda.

Baca juga: Indramayu Siap Jadi Percontohan e-Voting, Akan Diterapkan Saat Pemilihan 139 Kuwu di Akhir 2025

Berita Terkini