Tak Mau Ada Kuwu Masuk Bui Lagi, Pemkab Cirebon Gandeng Jaksa Untuk Awasi Dana Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENJALIN KERJA SAMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.


Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang digelar di Kantor Bupati Cirebon, Kecamatan Sumber, pada Rabu (2/7/2025).


Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, langkah ini diambil untuk mendorong kemajuan desa sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai aturan. 


Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi para kepala desa (kuwu) agar tidak lagi tersandung persoalan hukum.


“Kerja sama ini kami lakukan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mendampingi para kuwu di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, yang jumlahnya mencapai 412 desa,” ujar Imron.


Imron menambahkan, bahwa desa-desa harus menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

MENJALIN KERJA SAMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa


"Desa harus maju, desa harus kuat, dan itu semua harus dipersiapkan dari sekarang, mulai dari mental, karakter, hingga administrasi para perangkat desanya,” ucapnya.


Ia pun berharap Kejaksaan dapat memberikan edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan kepada kuwu-kuwu di Kabupaten Cirebon.


“Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini, kita bisa membawa desa-desa di Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik lagi,” jelas dia.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk sinergi nyata antara Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.


“Kami ingin memastikan penggunaan dana desa benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan."


"Sehingga seluruh program di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yudhi.


Salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah pertukaran data dan informasi terkait penggunaan dana desa yang nantinya juga akan dibuka untuk publik sebagai bentuk transparansi.


Yudhi menambahkan, MoU ini bertujuan menekan potensi penyimpangan dana desa yang selama ini masih terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Cirebon.

Halaman
12

Berita Terkini