Kasus Narkotika di Majalengka

TERANCAM 12 Tahun Penjara, Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

11 Kasus Narkoba Terjadi di 9 Kecamatan di Kabupaten Majalengka Sejak Mei-Juni 2025, Ini Daftarnya 

Sebanyak 14 tersangka telah diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, buruh harian lepas, hingga oknum anggota kepolisian.

“Yang mengkhawatirkan, beberapa tersangka masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Ini menjadi alarm sosial yang perlu disikapi bersama,” ujar Willy.

Baca juga: Bursa Transfer Arema FC: Pemain Asing Singo Edan Resmi Kantongi Lisensi Kepelatihan A, Siapa Dia?


Barang bukti yang diamankan termasuk 47,98 gram sabu, 2,77 gram tembakau sintetis, dan 2.059 butir obat keras berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Hexymer, dan Double YY.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus utama: sistem tempel (barang ditaruh di titik tertentu sesuai peta), dan tatap muka langsung atau COD.

Willy menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat semata. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam mendeteksi dini aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga: ANJLOK LAGI, Update Terkini Harga Emas di Cirebon dan Kuningan Merosot, 1 Gram Jadi Segini

“Kita butuh sinergi. Jangan biarkan narkoba meracuni desa-desa kita,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus obat keras, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

 

 

 

 

Berita Terkini