Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA –Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras selama periode Mei hingga Juni 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 tersangka ditangkap, terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Sebanyak 11 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Kertajati, Ligung, Sumberjaya, hingga Lemahsugih dan Sukahaji,” kata Willy di Mapolres Majalengka , Senin (30/6/2025).
Baca juga: Bursa Transfer Arema FC: Baru Sekali Pimpin Latihan Arema FC, Marcos Santos Terpaksa Absen, Ada Apa?
Dari total kasus tersebut, rincian jenis perkara mencakup 6 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Para tersangka yang diamankan berasal dari beragam latar belakang. Ada yang masih berstatus pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, hingga seorang anggota Polri. Salah satu tersangka perempuan, Vika Fitriana (20), ditangkap di wilayah Jatitujuh karena kepemilikan tembakau sintetis.
Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain sabu seberat 47,98 gram, tembakau sintetis seberat 2,77 gram, serta 2.059 butir obat keras berbagai jenis seperti tramadol, trihexyphenidyl, dextromethorphan, hexymer, dan double YY.
Baca juga: ANJLOK LAGI, Update Terkini Harga Emas di Cirebon dan Kuningan Merosot, 1 Gram Jadi Segini
“Upaya ini adalah bagian dari langkah preventif dan represif untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegas Willy.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus narkoba, dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara untuk peredaran obat keras tanpa izin, dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: 11 Kasus Narkoba Terjadi di 9 Kecamatan di Kabupaten Majalengka Sejak Mei-Juni 2025, Ini Daftarnya
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Mei hingga Juni 2025.
Ironisnya, kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan kecamatan berbeda, dari 26 Kecamatan yang ada di Majalengka. Hal ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba kian meluas ke berbagai wilayah.
“Kasus ini tidak lagi terpusat di wilayah kota. Hampir merata ke berbagai kecamatan, termasuk wilayah pelosok,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Senin (30/6/2025).
Baca juga: ANJLOK LAGI, Update Terkini Harga Emas di Cirebon dan Kuningan Merosot, 1 Gram Jadi Segini
Wilayah yang tercatat sebagai lokasi kejadian meliputi Kertajati (2 kasus), Ligung (1), Sumberjaya (1), Majalengka (2), Sindangwangi (1), Rajagaluh (2), Lemahsugih (1), dan Sukahaji (1). Menurut Kapolres, data ini menjadi indikator bahwa penyebaran narkotika di Majalengka sudah menyentuh hampir seluruh lapisan wilayah hukum.
Dari 11 perkara tersebut, Polres Majalengka menangani: 6 kasus narkotika jenis sabu,
1 kasus narkotika tembakau sintetis, serta 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar.
Sebanyak 14 tersangka telah diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, buruh harian lepas, hingga oknum anggota kepolisian.
“Yang mengkhawatirkan, beberapa tersangka masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Ini menjadi alarm sosial yang perlu disikapi bersama,” ujar Willy.
Baca juga: Bursa Transfer Arema FC: Pemain Asing Singo Edan Resmi Kantongi Lisensi Kepelatihan A, Siapa Dia?
Barang bukti yang diamankan termasuk 47,98 gram sabu, 2,77 gram tembakau sintetis, dan 2.059 butir obat keras berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Hexymer, dan Double YY.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus utama: sistem tempel (barang ditaruh di titik tertentu sesuai peta), dan tatap muka langsung atau COD.
Willy menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat semata. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam mendeteksi dini aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: ANJLOK LAGI, Update Terkini Harga Emas di Cirebon dan Kuningan Merosot, 1 Gram Jadi Segini
“Kita butuh sinergi. Jangan biarkan narkoba meracuni desa-desa kita,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus obat keras, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.