Sopir Truk Demo Tolak Aturan ODOL di Tol Palimanan Cirebon, Sempat Macet Panjang di Jalanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNJUK RASA - Ratusan sopir truk di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Tol Palimanan arah Jakarta, Jumat (20/6/2025) siang


"Ya baik, kami tengah berada di daerah Palimanan, di mana tadi terjadi aksi spontanitas dari beberapa sopir truk dari komunitas dalam rangka solidaritas terhadap aksi ODOL di beberapa daerah lain," kata Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno.

Baca juga: Wagub Erwan Sindir Sekda Jabar Jarang Ngantor, Pakar Politik: Berpotensi Ganggu Sinergi Kerja


Ia menyebut situasi di lapangan secara umum terkendali.


"Alhamdulillah situasi cukup kondusif. Antrian juga bisa kami urai dalam waktu yang cukup cepat," ujarnya.


Anom menambahkan bahwa saat ini penindakan terkait pelanggaran ODOL belum dilakukan secara tegas, tetapi masih berupa edukasi.


"Sebagaimana arahan dari Kakorlantas dan Ibu Kapolresta, bahwa selama bulan Mei dan Juni ini penindakannya dilakukan dengan edukasi atau peneguran, tidak dengan tilang atau sanksi hukum lainnya," ucap Anom.


Pihak kepolisian juga telah melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik untuk memastikan kelancaran arus kendaraan.


Adapun, aturan yang dikeluhkan oleh para sopir truk, yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengatur tentang ketentuan angkutan barang.


Berikut isinya:


Pasal 307:“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Sedangkan isi Pasal 169 ayat (1) yang disebut pada Pasal 307 adalah:


“Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

 

Berita Terkini