Sopir Truk Demo Tolak Aturan ODOL di Tol Palimanan Cirebon, Sempat Macet Panjang di Jalanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNJUK RASA - Ratusan sopir truk di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Tol Palimanan arah Jakarta, Jumat (20/6/2025) siang

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Ratusan sopir truk di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Tol Palimanan arah Jakarta, Jumat (20/6/2025) siang. 


Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai memberatkan para pengemudi.


Pantauan di lokasi, massa aksi memarkirkan puluhan truk dan menutup dua lajur jalan, menyisakan satu lajur yang digunakan secara bergantian oleh kendaraan yang melintas.

Baca juga: Bupati Majalengka Sambut 445 Jemaah Haji Majalengka: 2 Jemaah Sakit dan Dirujuk ke RS


Kondisi tersebut sempat menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di kawasan Pantura arah Jakarta.


Para sopir yang tergabung dalam Persaudaraan Driver Seluruh Indonesia (PDSI) membawa truk masing-masing dan menempelkan spanduk berisi tuntutan.


Mereka berharap aksi ini dapat didengar pemerintah.


"Ini aksi buntut dari kebijakan pemerintah tentang ODOL, yang menurut pemerintah termasuk kejahatan lalu lintas."


"Padahal kalau overload itu kan pelanggaran muatan saja," ujar Perwakilan PDSI Jawa Barat, Asep Sukmana, saat ditemui di lokasi aksi, Jumat (20/6/2025). 


Menurut Asep, aturan tersebut dirasa merugikan para sopir dan pengusaha angkutan barang.


"Kalau muatannya sedikit, ongkosnya enggak menutupi."


"Dari pihak pemilik barang juga kadang tidak sesuai ongkosnya," ucapnya.


Ia menyebut aksi ini melibatkan sopir-sopir dari berbagai daerah, seperti Cirebon, Kuningan, hingga wilayah selatan dan beberapa daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.


"Harapan kami, semoga pemerintah bisa mencabut atau merevisi aturan ODOL karena sangat memberatkan bagi para pengemudi," jelas dia. 


Menanggapi aksi tersebut, Satlantas Polresta Cirebon langsung melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna mengurai kepadatan.


"Ya baik, kami tengah berada di daerah Palimanan, di mana tadi terjadi aksi spontanitas dari beberapa sopir truk dari komunitas dalam rangka solidaritas terhadap aksi ODOL di beberapa daerah lain," kata Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno.

Baca juga: Wagub Erwan Sindir Sekda Jabar Jarang Ngantor, Pakar Politik: Berpotensi Ganggu Sinergi Kerja


Ia menyebut situasi di lapangan secara umum terkendali.


"Alhamdulillah situasi cukup kondusif. Antrian juga bisa kami urai dalam waktu yang cukup cepat," ujarnya.


Anom menambahkan bahwa saat ini penindakan terkait pelanggaran ODOL belum dilakukan secara tegas, tetapi masih berupa edukasi.


"Sebagaimana arahan dari Kakorlantas dan Ibu Kapolresta, bahwa selama bulan Mei dan Juni ini penindakannya dilakukan dengan edukasi atau peneguran, tidak dengan tilang atau sanksi hukum lainnya," ucap Anom.


Pihak kepolisian juga telah melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik untuk memastikan kelancaran arus kendaraan.


Adapun, aturan yang dikeluhkan oleh para sopir truk, yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengatur tentang ketentuan angkutan barang.


Berikut isinya:


Pasal 307:“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Sedangkan isi Pasal 169 ayat (1) yang disebut pada Pasal 307 adalah:


“Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

 

Berita Terkini