Hasil pengoplosan itu dijual ke pasaran dengan harga normal, seperti tabung 12 kilogram seharga Rp 225.000 dan tabung 6 kilogram seharga Rp 115.000.
Ironisnya, pelaku memiliki pangkalan resmi dan legal.
Baca juga: Bursa Transfer Borneo FC, Fabio Lefundes Resmi Latih Pasukan Pesut Etam, 14 Pemain Sekaligus Dilepas
"Mereka punya pangkalan sendiri. Tabung subsidi dikumpulkan, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi."
"Namun kami tegaskan, tabung hasil oplosan sangat rawan bocor dan berbahaya, bisa menyebabkan kebakaran," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tabung gas yang dicurigai tidak aman.
Baca juga: Bursa Transfer Persebaya Surabaya, Bajul Ijo Amankan 2 Bintang PSIS Semarang, Siapa Dia?
"Berawal dari keresahan masyarakat, akhirnya kami dalami dan alhamdulillah bisa kami ungkap," ucap Eko.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar.