Tragedi Longsor Tambang di Cirebon
Longsor Gunung Kuda Cirebon Terus Diselidiki Polisi, Perhutani hingga ESDM Siap-siap Dipanggil
Longsor Gunung Kuda Cirebon Terus Diselidiki Polisi, Perhutani hingga ESDM Siap-siap Dipanggil
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polisi terus mendalami penyidikan kasus longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan puluhan pekerja.
Sejumlah pihak dari instansi terkait mulai dari Perhutani, Dinas ESDM, hingga Kementerian disebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, penyidik saat ini masih mengembangkan perkara hukum bencana longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) pagi itu.
Baca juga: Bupati Cirebon Imron Turun ke Lokasi Longsor Gunung Kuda, Tegaskan Tak Boleh Lagi Ada Penambangan
“Ya terkait perkembangan kasus hukum bencana longsor Gunung Kuda, penyidik tentunya terus mengembangkan kasus ini,” ujar Sumarni saat diwawancarai di Mapolresta Cirebon, Senin (2/6/2025).
Ia menyebut, polisi akan memeriksa sejumlah saksi korban, termasuk mereka yang selamat dan mengalami luka.
Selain itu, instansi-instansi terkait yang mengurusi perizinan tambang dan pengawasan juga tak luput dari proses penyelidikan.
“Nanti akan dipanggil beberapa saksi, pihak-pihak terkait lainnya."
Baca juga: Rekap 4 Buruan Terbaru Persib Bandung Musim Ini, Ada Nama Leo Gaucho hingga Uilliam Barros
"Baik itu dari saksi korban, korban kan ada yang selamat yang mengalami luka akan kita mintai keterangan."
"Kemudian dari dinas instansi terkait juga akan kita panggil atau periksa,” ucapnya.
“Ada dari Perhutani, Dinas ESDM, baik provinsi maupun pemda Kabupaten Cirebon, kemudian Dinas Lingkungan Hidup termasuk kita akan mintai keterangan juga sebagai saksi dari pihak Kementerian, Inspektur tambang,” tambah Sumarni.
Pemanggilan itu, kata Sumarni, untuk mendalami sejauh mana proses pemberian izin dan pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tambang di Gunung Kuda sebelum peristiwa maut tersebut terjadi.
Baca juga: Bupati Cirebon Imron Turun ke Lokasi Longsor Gunung Kuda, Tegaskan Tak Boleh Lagi Ada Penambangan
Sebelumnya, Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka, yaitu AK (59), pemilik tambang warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata.
Keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun telah menerima dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” jelas Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
| Setor Pajak Cuma Rp 7 Juta, Tambang Gunung Kuda Cirebon Dinilai Tak Seimbang, Kini Ditutup |
|
|---|
| Operator yang Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kini Turut Mencari Temannya yang Tertimbun |
|
|---|
| Bau Jenazah Tak Terdeteksi, Ketebalan Longsor Gunung Kuda Cirebon Capai 10 Meter Lebih |
|
|---|
| Diam dan Murung Sebelum Pergi, Suami Umi Jadi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon |
|
|---|
| Hari Kelima Pencarian Longsor Gunung Kuda Cirebon, Muncul Retakan 100 Meter yang Jadi Ancaman Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/longsor-di-Gunung-Kuda-Desa-CipanasSA.jpg)