Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Banyak Korban, Surat Larangan Ada, Tambang Gunung Kuda Tetap Jalan: Ini Profil Tersangka AK dan AR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LONGSOR DI CIREBON - Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni memimpin konferensi pers terkai longsor, di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025) yang didampingi Danrem 063/SGJ Cirebon, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Pelaksana (Kalak) Kabupaten Cirebon, Kasat Reskrim Polresta Cirebon dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar.


Serta pasal lainnya terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.


“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” jelas dia.


Adapun, profil singkat tersangka AK (59), merupakan Warga Blok III, Desa Bobos dan menjabat sebagai pengelola tambang dan AR (35) merupakan warga Blok IV Cikadong, Desa Girinata, berperan sebagai pengawas lapangan tambang.


Polresta Cirebon menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi semua pengelola tambang agar tidak bermain-main dengan keselamatan kerja dan aturan perundang-undangan.


Pantauan tribun di lokasi, kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers dan telah menggunakan pakaian tahanan warna oranye. 


Namun, wajah mereka ditutupi masker warna putih. 


Saat dihadirkan, mereka terlihat hanya tertunduk dengan pandangan ke bawah. 


Mereka diminta berdiri di belakang Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni sekaligus memimpin konferensi pers tersebut didampingi Danrem 063/SGJ Cirebon, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Pelaksana (Kalak) Kabupaten Cirebon, Kasat Reskrim Polresta Cirebon dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar. 

 

Berita Terkini