Hanya Bisa Menyesal, Pemuda 25 Tahun di Indramayu Tertunduk Lesu Usai Ketahuan Edarkan 10 Kilo Ganja

Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR GANJA - Polisi saat mengamankan RNM (25) pelaku pengedar ganja di Kabupaten Indramayu

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - RNM (25), warga Kecamatan Sliyeg, Indramayu hanya bisa menyesali perbuatannya.

Aksinya sebagai pengedar narkoba jenis ganja jaringan Jakarta untuk diedarkan di Indramayu dalam kurun waktu 1,5 tahun belakangan ini akhirnya terbongkar.

RNM kini sudah mengenakan baju tahanan oranye.

Ia tidak bisa mengelak saat polisi melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti seberat 1.0066,2 gram ganja.

“Dia statusnya pengedar. Jadi dia menerima ganja dari Jakarta,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (27/5/2025).

Tatang Sunarya menambahkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. 

Kala itu, polisi dapat informasi ada pengiriman ganja sebesar 3 kilogram dari Jakarta yang masuk ke wilayah Indramayu.

Pengirimannya dilakukan melalui paket dan dikirim ke wilayah Kecamatan Gantar.

Bandar dari Jakarta itu juga menandai titik koordinat atau map agar bisa diambil oleh RNM.

Polisi pun saat itu berupaya melacak keberadaan pelaku RNM ini.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sliyeg, Indramayu. 

Hanya saja, dari 3 kilogram ganja tersebut, sebanyak 2 kilogram di antaranya diketahui sudah lebih dahulu disebar oleh RNM dan tersisa hanya 1 kilogram ganja saja.

Diketahui, dalam beraksi, RNM ini merupakan pengedar ganja yang cukup licin.

Sebelum ditangkap, ia pernah meminta beberapa kali pasokan ganja dengan jumlah yang tidak kalah besar.

Halaman
12

Berita Terkini