Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun hanya menemukan istrinya dan seorang anaknya di rumah.
"Istrinya awalnya menyangkal, tapi setelah kami tunjukkan bukti foto dan informasi dari warga sekitar, akhirnya ada pengakuan bahwa suaminya berada di Sukabumi, karena ada keluarga yang meninggal dan istrinya juga mengungkapkan bahwa dirinya turut berada dalam mobil saat kecelakaan terjadi," kata Pandu.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraannya.
"Saat diperiksa, mobil tersebut sudah dicabut stikernya dan diketahui telah diperbaiki di bagian kanan, yang menjadi titik benturan dalam kecelakaan," ujarnya.
"Ada upaya untuk menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh pelaku baik dengan mencabut stiker maupun memperbaiki kerusakan di bengkel. Ini membuktikan bahwa pelaku mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum. Pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Kuningan," kata Pandu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)