Kasus Asusila

Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli empat muridnya.

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli empat muridnya.

Oknum guru ngaji tersebut harus digelandang dan dibawa angota Satreskrim Polres Cianjur, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Bripka Venny Putri Junjunan membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum guru ngaji yang telah mencabuli anak.

"Berdasarkan laporan dan keterangan dari orangtua korban. Terduga pelaku telah melalukan pecabulan berulang kali terhadap empat korban yang masih di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Teknisi Gerai Seluler di Kota Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Dari ke empat korban yang masih berusia 11 tahun tersebut lanjut dia, dicabuli pelaku sebanyak empat hingga enam kali dengan cara membujuk dan merayu korban.

"Pelaku AG (25) melakukan bujuk rayu atau dengan cara meminta dipijat lalu korban dipegang, hingga menyuruh perbuatan tak senonoh," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap pelaku, dan telah mengakui perbuatannya.

"Terkait adanya dugaan korban lainya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan meminta keketerangan sejumlah saksi, termasuk orangtua korban," kata dia.

Dia menambahkan, akibat perbuatanya tersebut pelaku terancam dikenakan Undang-undang tentang perlindungan anak dan KUHP Pindana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Berita Terkini