TRIBUNCIREBON.COM- Polres Magetan telah mengamankan penjaga palang pintu di Jalur Perlintasan Kereta Api (KA) di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Itu lantaran penjaga palang pintu diduga melakukan kelalaian sehingga KA Malioboro Ekspres menabrak 7 pengendara sepeda motor pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 12.49 WIB.
Sebanyak 4 orang tewas, sedangkan 3 orang mengalami luka berat akibat kecelakaan kereta api tersebut.
Awalnya, palang pintu sempat ditutup ketika KA Mataremaja melintas.
Petugas kemudian membuka palang pintu, namun di waktu bersamaan KA Malioboro Ekspres ternyata melaju dari barat.
Tabrakan pun tidak dapat dihindari lantaran sepeda motor terjebak di tengah perlintasan kereta api.
Baca juga: Ono Surono Tolak Program Barak Militer Ala Dedi Mulyadi: Melanggar Hak Anak dan UU Pendidikan
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, menerangkan ada miskomunikasi yang dilakukan petugas penjaga perlintasan.
“Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga,” jelasnya
Proses penyelidikan melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, bersama Kepolisian dan PT KAI.
“Tim gabungan dari PT KAI Daop 7 Madiun, kepolisian, dan instansi terkait telah mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat,” sambungnya.
Perjalanan KA Malioboro Ekspres sempat tertunda 35 menit lantaran ada bagian yang rusak.
“Kami menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden kecelakaan yang terjadi di JPL 08, emplasemen Stasiun Magetan. Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas korban jiwa dalam musibah ini,” tandasnya.