Kecelakaan di Jatinangor Sumedang

Polisi Tetapkan Sopir Sedan Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOPIR SEDAN TERSANGKA - Putra Akbar (23), saat melihat mobil miliknya yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun di Jatinangor. Mobil maut tersebut terparkir di depan kantor unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang , Rabu (29/1/2025). Kini Putra jadi tersangka

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang menetapkan Putra Akbar (23) sopir sedan merah yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.


Pengemudi Hyundai D 1667 YVI tersebut merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Fakultas Ilmu Budaya dan merupakan warga Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten, Sumedang. 

Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, mengatakan, Putra Akbar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/1/2025) sore. 

Baca juga: Update Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, Polisi Periksa Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan


"Gelar perkara selesai pukul 17.30, Putra Akbar kita tetapkan sebagai tersangka," kata  Arief kepada Tribun Jabar.id.


Arief menyebutkan, pria kelahiran Subang tersebut dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya insiden yang mengakibatkan seorang juru parkir hilang nyawa. 


"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, yang bersangkutan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," katanya. 


Arief menuturkan, pengemudi sedan merah tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Terancam hukuman enam tahun penjara," kata Arief. 

Baca juga: Daftar Identitas 5 Korban Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, 1 Meninggal, 4 Terluka

Berita Terkini