Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang menetapkan Putra Akbar (23) sopir sedan merah yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.
Pengemudi Hyundai D 1667 YVI tersebut merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Fakultas Ilmu Budaya dan merupakan warga Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten, Sumedang.
Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, mengatakan, Putra Akbar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/1/2025) sore.
Baca juga: Update Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, Polisi Periksa Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan
"Gelar perkara selesai pukul 17.30, Putra Akbar kita tetapkan sebagai tersangka," kata Arief kepada Tribun Jabar.id.
Arief menyebutkan, pria kelahiran Subang tersebut dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya insiden yang mengakibatkan seorang juru parkir hilang nyawa.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, yang bersangkutan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," katanya.
Arief menuturkan, pengemudi sedan merah tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Terancam hukuman enam tahun penjara," kata Arief.
Baca juga: Daftar Identitas 5 Korban Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, 1 Meninggal, 4 Terluka