Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua pria pelaku pencurian di sebuah warung di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan warga dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Salah satu pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AI (25) dan RA (16).
Mereka melancarkan aksinya pada Kamis (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
“Ya, hari ini kita (Polres Cirebon Kota) rilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Sebagai pelaku itu ada dua orang, yang pertama berinisial AI (25), kemudian pelaku satu lagi berinisial RA (16),” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (9/5/2025) siang.
Eko menjelaskan, pelaku berhasil membawa kabur satu buah tabung gas 3 kilogram dan satu panci dari dalam warung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu rantai dan gembok yang dirusak pelaku, tiga buah arit, dua gergaji besi, serta satu tas gendong hitam bertuliskan "Jetbus".
“Pelaku ini sempat diamankan oleh warga yang memergoki aksinya dan langsung diserahkan ke Polsek."
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, satu pelaku lainnya berhasil kami tangkap."
"Pelaku yang ditangkap warga itu yang dewasa, sedangkan yang sempat kabur dan kami tangkap itu masih di bawah umur,” ucapnya.
Kedua pelaku, kata Eko, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan aksinya dengan berjalan kaki.
RA (16), yang masih di bawah umur, disebut diajak oleh AI saat sedang nongkrong.
“Pelaku utamanya yang sudah dewasa ini. Mereka berdua melakukan aksinya jalan kaki."
"Pelaku ini bukan begal ya, yang sempat viral di Facebook itu karena ada arit di dalam tas, padahal arit itu juga hasil curian dari lokasi kejadian, niatnya mau dijual,” jelas dia.