TRIBUNCIREBON.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bertindak tegas terhadap kasus asusila yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenkes RI memberikan perhatian terhadap dugaan tindak kriminal Priguna Anugerah Pratama yang membius dan merudapaksa keluarga pasien di rumah sakit.
Kemenkes sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter peserta didik di Program Studi Anestesiologi PPDS Unpad.
Jika STR dicabut, maka otomatis Surat Izin Praktik (SIP) dokter berusia 31 tahun itu juga tidak berlaku lagi.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan layanan kesehatan, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).
“Ini bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal agar pelaku tidak lagi bisa menjalankan praktik medis di mana pun,” tegas Aji.
Adapun menurut hukum tepatnya yang tertulis pada Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup.
STR merupakan syarat mutlak dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Lantas apabila STR dicabut, SIP juga turut tak berlaku.
Sang pemegang surat izin tersebut lantas tak bisa melakukan praktik kedokteran di bidang kesehatan.
Baca juga: Seusai Cabuli Keluarga Pasien di RSHS, Dokter Ini Ternyata Sempat Ingin Akhiri Hidupnya
Komentar RSHS Bandung
Pihak RSHS Bandung telah buka suara terkait kejadian ini.
Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata mengatakan kasus ini telah ditangani pihak kepolisian.
Rachim mengatakan pelaku bukanlah pegawai RSHS dan saat ini telah dikembalikan ke pihak universitas.
"Mereka ini kan titipan belajar di sini."
Baca tanpa iklan