Andito juga menyoroti Pasal 47 dalam revisi UU TNI, yang menurutnya memberi kekuasaan berlebihan kepada Presiden dalam menempatkan anggota TNI di jabatan sipil.
"Pasal ini memungkinkan Presiden menempatkan anggota TNI di posisi mana pun sesuai kebijakan pribadinya."
Baca juga: Persib Bandung Telah Kembali Berlatih Tapi Bojan Hodak Tak Hadir, Ini Kata Pelatih Fisik
"Ini berbahaya karena Presiden kita berlatar belakang militer," jelas dia.
Aksi unjuk rasa ini sempat kembali memanas ketika sejumlah mahasiswa mencoba menurunkan bendera merah putih di halaman DPRD, namun dihalau oleh aparat keamanan.
Selain itu, beberapa mahasiswa menyalakan petasan, merusak pot bunga, serta melakukan vandalisme dengan mencorat-coret tembok pagar gedung DPRD.
Di tengah aksi, diduga ada oknum yang berupaya memprovokasi situasi.
Para pemuda di luar rombongan mahasiswa itu mencoba melawan petugas dengan cara melempar dengan bom molotov.
Petugas pun segera melakukan pengejaran hingga ke Alun-Alun Kejaksan.
Oknum tersebut akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Aksi unjuk rasa ini berakhir menjelang sore hari setelah mahasiswa menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak DPRD.
Namun, mereka menegaskan akan terus melakukan gerakan di berbagai kota lain hingga tuntutan mereka dipenuhi.