Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bakal menyerahkan 1.683 sertifikat tanah kepada warga Desa Nunukbaru dan Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/1/2025) besok.
Sertifikat tanah itu telah dinanti-nantikan masyarakat yang mendiami dua desa tersebut selama ratusan tahun, karena sebelumnya berstatus hutan lindung yang pada akhirnya menjadi tanah objek reforma agraria (TORA).
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, rencananya penyerahan sertifikat tanah tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan lainnya.
Dedi bersama sejumlah kepala OPD Pemkab Majalengka pun tampak meninjau langsung persiapan penyerahan sertifikat tanah yang akan dilaksanakan di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, itu.
Baca juga: Ribuan Sertifikat Tanah di Desa Cengal dan Nunukbaru Majalengka Siap Diserahkan ke Warga Pekan Depan
Bahkan, termasuk meninjau lokasi Rumah Tenun, Pondok Ternak, hingga lahan yang bakal ditanami bawang merah, bawang putih, kapas, dan lainnya yang merupakan komoditas unggulan Desa Nunukbaru serta Desa Cengal.
"Dari hasil peninjauan ini, kami memastikan persiapannya hampir 100 persen, sehingga sangat siap untuk penyerahan sertifikat tanah besok," kata Dedi Supandi saat ditemui di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu (12/2/2025).
Ia pun bersyukur polemik hak atas tanah masyarakat Desa Nunukbaru dan Desa Cengal yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat diselesaikan pada masa kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Majalengka.
Terlebih, proses pengajuan alih status dari kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi kemudian ditetapkan sebagai wilayah permukiman, dan sertifikat tanahya dapat diserahkan ke warga selesai dalam hitungan bulan.
"Alhamdulillah, seluruh prosesnya berjalan lancar dari mulai survei pada September 2024, kemudian pemasangan patok, pengukuran, hingga pembuatan sertifikat tanah, dan sekarang tinggal diserahkan," ujar Dedi Supandi.
Menurut dia, pemberian hak atas tanah kepada warga dua desa tersebut berhasil diselesaikan berkat kolaborasi semua pihak dari mulai tingkat pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat.
"Kami juga ikut merasakan kebahagiaan warga yang akhirnya memiliki hak atas tanah yang ditinggali sejak ratusan tahun lalu, dan saat pemasangan patok juga mereka langsung sujud syukur," kata Dedi Supandi.