Kriminalitas

2 Pria Curi Rel Kereta Api di Subang, Terekam Polsuska Saat Beraksi, Salah Satu Pelaku Warga Cirebon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN REL KERETA - Rel kereta api yang dicuri oleh dua pria petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025)


Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.


PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.


Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.


"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.

Berita Terkini