Kriminalitas

2 Pria Curi Rel Kereta Api di Subang, Terekam Polsuska Saat Beraksi, Salah Satu Pelaku Warga Cirebon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN REL KERETA - Rel kereta api yang dicuri oleh dua pria petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Aksi pencurian rel kereta api di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.


Dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian setelah terekam oleh Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang tengah berpatroli.


Peristiwa itu terjadi di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025).

Baca juga: 6 Orang di Cibeber Cianjur Alami Keracunan Setelah Konsumsi Jamur Tangkil


Melalui keterangan resminya, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengungkapkan, bahwa petugas Polsuska yang melakukan patroli keamanan (Pamtup) mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tanda-tanda pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai persiapan pemotongan.


Saat memastikan dugaan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.


Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.


"Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api."


"Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujar Zainul saat memberikan keterangannya di Cirebon, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Isi Pernyataan Sikap Forum Kepala SD-SMP Swasta di Kota Cirebon Soal Ijazah, Bukan Menolak, Tapi


Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel sepanjang masing-masing 4 meter.


Kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut.


Identitas kedua pelaku yang tertangkap, antara lain AH (45), Warga Kampung Majasari, RT 009 RW 010, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan RS (39), Warga Kampung Wiyong, RT 001 RW 004, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. 


Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.

Halaman
12

Berita Terkini