"Putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tetapi secara eksplisit MK menyatakan bahwa masih ada ruang bagi kami untuk melakukan upaya hukum di jalur lain."
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Meski belum menyebut secara rinci siapa saja yang terlibat, Faozan memastikan, bahwa laporan ini akan segera dilakukan setelah timnya melakukan kajian lebih lanjut.
"Siapa saja dua komisioner yang diduga terlibat, nanti akan kami ungkap lebih lanjut."
"Yang jelas, dalam hukum pidana, orang yang menggerakkan tindakan kecurangan karena memiliki jabatan dapat dijerat sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi, Imron-Agus Menang di Pilbup Cirebon, Saksi Paslon Nomor 4 Walk Out